Tak jauh beda dengan hasil quick count tim pemenangan paslon 02 Mak Rini-Rahmad, perolehan suara jago PKB, PAN dan PKS ini unggul dibandingkan petahana Rijanto-Marhaenis. Jika di versi quick count, Rini-Rahmad mampu menumbangkan petahana dengan perolehan suara sebanyak 369.259. Dalam hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Blitar, paslon ini tetap jauh melesat dengan 365.365 suara atau 58,84 persen.
Sedangkan petahana yang diusung PDIP dengan koalisi besarnya, tumbang di kandang sendiri. Versi quick count, paslon 01 Rijanto-Marhaenis memperoleh suara sebanyak 258.189. Sementara hasil rekap KPU sebanyak 255.694. Atau hanya 41,16 persen. Naik 1,63 persen dibandingkan versi quick count.
Tumbangnya petahana ini sempat diwarnai drama. Beberapa saksi di TPS menolak tandatangan hasil rekap sementara. Dan sikap ini, berlanjut sampai rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU Kabupaten hari ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin menjelaskan, saksi paslon 01 menolak tanda tangan karena berbagai alasan. Pertama, ada beberapa perubahan data yang tidak ditandatangani oleh para saksi sejak di TPS.
Kedua, di TPS Kecamatan Kanigoro, dokumen hasil perolehan suara dimasukkan dalam tas kresek tanpa segel baru dimasukkan kotak suara dengan segel dobel.
Bawaslu menilai, tindakan yang dilakukan PPK Kanigoro itu tidak profesional. Pihaknya memberikan saran perbaikan, agar prosedur pengiriman hasil perolehan suara atau logistik pilkada lainnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Dan terjaga keamanannya.
"Tidak ada sindikasi penyalahgunaan logistik tersebut. Dan menjadi hak para saksi untuk mau tanda-tangan atau tidak," imbuhnya.
Hakam melanjutkan, hasil rekapitulasi ini akan ditetapkan KPU. Jam penetapan perolahan suara, menjadi argo berjalan bagi paslon yang mencari keadilan mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai peraturan MK, waktu mendaftarkan gugatan sengketa pilkada hanya selama tiga hari kerja.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso memasukkan penolakan saksi tandatangan di hasil rekapitulasi Pilbup Blitar 2020 itu kedalam kejadian khusus.
"Dari sisi prosedur memang ada kesalahan. Tapi hasil rekapitulasi yang kami tetapkan tetap sah," pungkasnya.