Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, sesuai PKPU No. 5 dan 19 tahun 2020 pasca pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota.
"PKPU 5 memberikan jadwal, bahwa rekapitulasi kota bisa dilaksanakan tanggal 13 hingga 17. Kami mengambil waktu di antara itu, sehingga yang kita laksanakan tanggal 15 sampai 16," kata Syamsi kepada wartawan di Hall Amerta, Hotel Singgasana, Selasa (15/12/2020).
Hari ini, jelas dia, rekapitulasi dilakukan 16 kecamatan dibagi menjadi empat sesi secara bergantian. 16 Kecamatan yang akan melakukan proses rekapitulasi hari pertama yakni Tambaksari, Wiyung, Jambangan, Gayungan, Genteng, Simokerto, Asemrowo, Pakal, Dukuh Pakis, Karang Pilang, Tegalsari, Bulak, Benowo, Semampir, Lakarsantri, dan Sukolilo.
"Hari ini rencananya memang separuh kecamatan kita lakukan rekapitulasi tingkat kota, kemudian dilanjutkan besok. Rencana hari ini 16 kecamatan, besok 15 kecamatan mudah-mudahan bisa selesai," ujarnya.
Syamsi menjelaskan, hari ini tata cara dan prosedur rekapitulasi tingkat kota membacakan form D keberatan saksi. Kemudian membacakan seluruh data yang ada di dalam form D hasil tingkat kecamatan.
"Itu merupakan produk dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, dan itulah yang kita bacakan. Selain itu juga juga dibacakan D keberatan saksi, apakah masih ada keberatan sksi yang harus diselesaikan di tingkat KPU kota," pungkasnya.
Selama proses rekapitulasi berlangsung, hanya ada 50 orang yang diperbolehkan masuk ke lokasi. Semua pintu ruangan di Hall Amerta juga dibuka, karena mematuhi protokol kesehatan. (fat/fat)