Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar mengatakan pelanggaran tersebut yakni ditemukannya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain tak terdaftar dalam DPT, pemilih tersebut juga mencoblos dengan tidak membawa formulir A5.
Agil menambahkan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi PSU nomor 476/K.JI-38/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 ke KPU Surabaya. Rekomendasi PSU ini diberikan karena ditemukannya pelanggaran Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
"Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Gubeng ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam DPT tetapi melakukan pemungutan suara tanpa disertai formulir A5 di TPS 39 Kertajaya, Kecamatan Gubeng," ujar Agil saat meninjau PSU di TPS 46 Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Minggu (13/12/2020).
Tak hanya itu, Agil memaparkan ada tiga orang yang mencoblos tanpa menggunakan formulir A5. Salah satunya Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 39 Kertajaya, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
"Iya (Ketua KPPS) dan istrinya. Padahal dia bukan warga setempat dan mencoblos tidak menggunakan A5," imbuhnya.
Selain itu, Agil menyebut PSU ini juga telah sesuai undang-undang yang berlaku. Agil berharap KPU Surabaya bisa segera menetapkan jadwal untuk dilakukannya PSU sesuai rekomendasinya.
Sebelumnya, TPS 46 Kedurus, Karangpilang Surabaya direkomendasikan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini karena adanha temuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memberikan penanda pada surat suara, sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih. PSU di TPS 46 digelar hari ini. (hil/iwd)