Habib Rizieq Ditahan, GUIB Jatim Nilai Hukum Ditegakkan Secara Overdosis

Habib Rizieq Ditahan, GUIB Jatim Nilai Hukum Ditegakkan Secara Overdosis

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 14 Des 2020 20:53 WIB
Sekretaris Jenderal GUIB Jatim Mochammad Yunus
Sekretaris Jenderal GUIB Jatim Mochammad Yunus (Foto: Istimewa)
Surabaya - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan selama 20 hari di Polda Metro Jaya. Gerakan Ummat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) menilai apa yang terjadi kepada Habib Rizieq merupakan penegakan hukum yang overdosis.

"Saya kira aparat kepolisian bernafsu untuk men-tersangkakan HRS. Dan proses hukum ini melebihi dosis, overdosis," ujar Sekretaris Jenderal GUIB Jatim Mochammad Yunus kepada detikcom, Senin (14/12/2020).

Bukan tanpa alasan GUIB Jatim menilai penegakkan hukum HRS overdosis. Apalagi, HRS sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta pasca kejadian di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Kalau sudah bayar denda tidak ada proses hukum. Ini denda sudah dibayar Rp 50 juta, tapi masih dipidana. Ini dipaksakan, timpang dan overdosis. Pelanggar prokes aja diborgol kayak gitu. Sementara koruptor yang merugikan negara tidak diperlakukan gitu. Penegakan hukum overdosis ini, bersemangat menegakkan hukum yang timpang. Penegakkan hukum yang heboh," bebernya.

Yunus menganggap kedatangan HRS secara sukarela ke Polda Metro Jaya seharusnya sudah menjadi itikad baik. Namun, aparat dinilai menahan HRS dengan melawan paradigma hukum.

"Beliau datang ikhlas seharusnya diapresiasi, karena untuk kelancaran proses penyeliidkan. (HRS) Ini sudah kooperatif, tapi kenapa pelaku (prokes) yang lain tidak diproses hukum, kasus korupsi gak diborgol, seorang kiai ulama diperlakukan begitu. Nyukur kumis cukup pakai silet ini pakai kapak. Makanya over dosis," tegasnya.

Yunus menambahkan tidak ada sebuah kasus hukum di mana tersangkanya harus menjalani dua kali hukuman. Yakni hukuman denda dan kurungan.

"Tidak ada kasus yang kemudian dibawa ke ranah hukum menjadi dua kali sanksi/tersangka. Sudah bayar denda, terus ditahan. Ini sesuatu yang jarang kita jumpai. Kan membayar denda sudah dilakukan tapi kemudian dipaksa disidik hingga ditahan. Ini sesuatu yang jarang kita jumpai, ini bertentangan dengan paradigma hukum," pungkas Yunus. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.