HRS Tersangka, GUIB Jatim Soroti Pelanggaran Prokes di Pilkada Solo dan Medan

HRS Tersangka, GUIB Jatim Soroti Pelanggaran Prokes di Pilkada Solo dan Medan

Faiq Azmi - detikNews
Sabtu, 12 Des 2020 19:25 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Setiba di Polda Metro Jaya, ia sempat mengacungkan jempol.
Habib Rizieq Shihab (HRS)/Foto: Ari Saputra
Surabaya - Gerakan Ummat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) menganggap penetapan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkesan tebang pilih. GUIB menyebut Pilkada di Solo dan Medan yang dinilai juga melanggar prokes.

"Ada satu orang yang melanggar dalam hal ini HRS karena melanggar prokes, lalu dituduh UU itu. Maka orang yang melakukan hal sama itu mestinya diperlakukan sama. Sementara kasus pelanggaran prokes di tempat lain di Solo dan Medan yang melibatkan kelompok pro pengambil kebijakan tidak dikenakan jeratan pasal yang sama, kan tidak adil," ujar Sekretaris Jenderal GUIB Jatim, Mochammad Yunus kepada detikcom, Sabtu (12/12/2020).

Yunus melihat, siapa pun orang/warga yang melanggar prokes, namun berada di lingkaran pengambil kebijakan, maka proses hukumnya lambat. Bahkan, bisa tidak diproses sama sekali.

"Kita bisa melihat itu, contoh di Solo saat pendaftaran Pilkada, termasuk di Medan. Dan yang terbaru di Solo, pesta kemenangan dengan ingar bingar para pendukung pemenang Pilkada itu melakukan pelanggaran prokes. Tapi tidak diproses sama sekali," tegasnya.

"Ini penegakan hukum yang timpang. Ini (hukum) harusnya ditegakkan yang imbang, agar masyarakat percaya kepada penegak hukum. Jadi kalau gini masyarakat punya persepsi penegakan hukum tidak dilakukan semestinya," lanjutnya.

Yunus menambahkan, sebagaimana paradigma penegakan hukum, maka setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Jadi setiap warga masyarakat berkedudukan sama di mata hukum. Artinya hukum itu tidak tajam ke bawah dan kemudian tumpul ke atas. Misal orang itu dalam satu kelompok dengan pengambil keputusan lalu melakukan pelanggaran yang sama dan tidak diproses hukum juga tidak dituntut seperti hukuman HRS, ini perlakuan berbeda," pungkasnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.