Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Daniel Mario tersebut, Syaifullah juga didenda 10 juta subsider 1 bulan kurungan. "Menyatakan saudara terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang-undang ITE sebagaimana dakwaan jaksa," kata Daniel Mario dalam putusannya, Senin (14/12/2020).
"Jika dendanya tak dibayarkan, maka ditambah satu bulan kurungan penjara," kata Daniel Mario.
Untuk diketahui, sidang putusan perkara Sekda Bondowoso nonaktif Syaifullah awalnya terjadwal 2 Desember 2020. Namun karena Syaifullah dinyatakan terpapar COVID-19, sidang lalu ditunda hari ini.
Pada sidang putusan hari ini pun, Syaifullah masih dinyatakan belum sembuh dan menjalani isolasi mandiri. Sidang putusan hanya dihadiri oleh penasihat hukumnya.
Syaifullah harus duduk di kursi pesakitan PN Bondowoso setelah melakukan pengancaman dengan kekerasan pada Kepala BKD Alun Taufana. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Syaifullah sebagai tersangka. Pada persidangan, jaksa penuntut umum kemudian menuntut Syaifullah dengan hukuman 5 bulan dan denda 10 juta. (sun/bdh)