Ada 5 Pria Onani di Tempat Umum Sidoarjo Selama 2020

Ada 5 Pria Onani di Tempat Umum Sidoarjo Selama 2020

Suparno - detikNews
Sabtu, 12 Des 2020 15:41 WIB
Pria Beristri Warga Sidoarjo Ini Onani Dipinggir Jalan
Pria berinisial RAS (24)/Foto: Suparno
Sidoarjo - Onani di tempat umum dinilai melanggar UU Pornografi. Namun di Sidoarjo, aksi tersebut kerap terjadi selama 2020.

Kasus onani di tempat umum yang pertama terjadi di Bulan Januari. Seorang pria onani di atas sepeda motor Yamaha NMAX warna merah, saat berhenti di pinggir jalan. Lokasinya berdekatan dengan sebuah sekolah di Desa Banjarpanji, Kecamatan Buduran. Videonya sempat viral di media sosial.

Kasus berikutnya terjadi pada Februari lalu. Seseorang pria yang memakai helm duduk di atas motor Honda BeAT warna putih. Ia onani dekat halte bus di Desa Gelam, Kecamatan Candi. Videonya juga sempat beredar di media sosial.

Lalu pada Mei 2020, seseorang pria onani di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan. Ia memainkan alat kelaminnya di atas sepeda motor matic warna biru, di Jalan Gedangan arah Sukodono.

Kemudian pada 10 November lalu, seorang pengamen melakukan onani sambil duduk di teras rumah warga, di Kelurahan Magersari, Kecamatan Kota Sidoarjo. Videonya juga sempat beredar di medsos berdurasi 9 detik.

"Kami akan kerja sama dengan pihak Satpol PP Sidoarjo, untuk segera mencari seseorang yang melakukan perbuatan tidak senonoh itu," kata Kompol Anggono Jaya, Kapolsek Kota Sidoarjo saat dikonfirmasi kala itu.

Yang terakhir pada Selasa (8/12). Pria berinisial RAS (24) warga Kecamatan Taman melakukan onani di Jalan Singojayo III, Gedangan, Sidoarjo. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latif mengatakan, pelaku mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam nopol AG 6917 VR. Setelah turun dari sepeda motor pelaku langsung mengeluarkan alat kelaminnya.

"Kemudian pelaku langsung melakukan onani. Merasa ada anak-anak kecil, pelaku mengubah posisi dengan cara duduk," kata Latif

Pelaku akan dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas Latif.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.