Kasus onani di tempat umum yang pertama terjadi di Bulan Januari. Seorang pria onani di atas sepeda motor Yamaha NMAX warna merah, saat berhenti di pinggir jalan. Lokasinya berdekatan dengan sebuah sekolah di Desa Banjarpanji, Kecamatan Buduran. Videonya sempat viral di media sosial.
Kasus berikutnya terjadi pada Februari lalu. Seseorang pria yang memakai helm duduk di atas motor Honda BeAT warna putih. Ia onani dekat halte bus di Desa Gelam, Kecamatan Candi. Videonya juga sempat beredar di media sosial.
Lalu pada Mei 2020, seseorang pria onani di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan. Ia memainkan alat kelaminnya di atas sepeda motor matic warna biru, di Jalan Gedangan arah Sukodono.
Kemudian pada 10 November lalu, seorang pengamen melakukan onani sambil duduk di teras rumah warga, di Kelurahan Magersari, Kecamatan Kota Sidoarjo. Videonya juga sempat beredar di medsos berdurasi 9 detik.
Yang terakhir pada Selasa (8/12). Pria berinisial RAS (24) warga Kecamatan Taman melakukan onani di Jalan Singojayo III, Gedangan, Sidoarjo. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Wahyudin Latif mengatakan, pelaku mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam nopol AG 6917 VR. Setelah turun dari sepeda motor pelaku langsung mengeluarkan alat kelaminnya.
"Kemudian pelaku langsung melakukan onani. Merasa ada anak-anak kecil, pelaku mengubah posisi dengan cara duduk," kata Latif
Pelaku akan dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 281 KUHP. Dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas Latif.