Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at mengatakan pihaknya menerima 2 laporan terkait indikasi kampanye hitam pada Sabtu (5/12). Kedua laporan datang dari simpatisan pasangan cabup-cawabup Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa (Ikbar).
Indikasi kampanye hitam pertama terjadi di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg pada Jumat (4/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu warga mengamankan 2 emak-emak sedang menyebarkan selebaran yang diduga berisi kampanye hitam di jalan kampung. Yaitu perempuan berinisial SM (49) dan AN (39), keduanya warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg.
"Karena sempat ramai di jalan, pelaku dibawa ke kantor desa. Oleh kepala desa, Bhabinkamtibmas dan PKD (pengawas kelurahan/desa) dibawa ke Polsek Gedeg. Mereka diamankan untuk mencegah kericuhan. Keduanya dipulangkan Sabtu (5/12) sekitar pukul 16.00 WIB setelah ada jaminan keamanan dari kades masing-masing," kata Aris saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (11/12/2020).
Indikasi kampanye hitam kedua terjadi di Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Para saksi mengidentifikasi 3 pria yang diduga sebagai penyebar selebaran. Yaitu berinisial AR (19), NR (22) dan BA (22), ketiganya warga Desa Sumengko. Selebaran di Desa Sumengko sama dengan di Desa Gembongan.
"Di Desa Sumengko ada 500 selebaran sudah habis disebarkan oleh pelaku. Sedangkan di Desa Gembongan belum dapat separuhnya (dari 500 lembar), pelaku sudah diamankan warga," terang Aris.
Selebaran yang disebarkan kelima pelaku menyerang pasangan Ikbar. Selebaran tersebut berjudul 'Dinasti Koruptor Hentikan!'. Pada bagian isi menampilkan sosok Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) saat ditahan KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aris menjelaskan, pihaknya telah meregistrasi kasus ini sebagai laporan indikasi kampanye hitam pada Minggu (6/12). Karena syarat formal dan materialnya telah terpenuhi. Yaitu adanya pelapor yang jelas identitasnya, dokumentasi penyebaran selebaran, bukti selebaran, serta keterangan para saksi.
"Kami tidak membedah sampai ke dalangnya. Kami proses yang dilaporkan saja. Para pelaku mengaku dijanjikan honor Rp 200 ribu per orang, tapi baru dibayar Rp 100 ribu," ungkapnya.
Untuk memproses kasus ini, lanjut Aris, pihaknya melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu, Senin (7/12). Pembahasan tersebut menghasilkan tiga rekomendasi. Yaitu para pelaku akan disangka dengan pasal 69 huruf c juncto pasal 187 ayat (2) UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, melakukan klarifikasi ke 19 saksi, serta menggunakan saksi ahli bahasa dari Unesa dan ahli pidana dari Unair.
![]() |
"Kami meminta pemaknaan dari ahli bahasa, salah satunya kalimat Dinasti Koruptor Hentikan. Hari ini penentuan memenuhi unsur pasal 69 huruf c atau tidak," tandasnya.
Pasal 69 huruf c mengatur larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat. Ketentuan pidana terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur di pasal 187 ayat (2). Jika terbukti melakukan kampanye hitam, para pelaku bisa dihukum penjara maksimal 1,5 tahun dan atau denda Rp 6 juta.
Pilbup Mojokerto 2020 diikuti 3 kontestan. Yaitu pasangan nomor urut 1 Ikbar, pasangan nomor urut 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni), serta pasangan nomor urut 3 Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih).