Wakil Rektor I Bidang Akademik Profesor Aulanni'am menjelaskan, pembelajaran daring masih dilakukan dalam bentuk sinkron dan asinkron.
"Pembelajaran sinkron merupakan belajar daring dalam waktu yang sama, belajar secara langsung, dan terlibat secara langsung," kata Aulanni'am dalam keterangan resminya, Jumat (11/12/2020).
Tidak hanya pembelajaran sinkron, lanjut Aulanni'am, UB juga melakukan secara asinkron. Pembelajaran asinkron merupakan pembelajaran daring pada waktu yang berbeda.
"Komunikasi pada pembelajaran asinkron bisa dilakukan melalui web, email, atau pun pesan yang di-posting di forum komunitas," ujarnya.
Sementara untuk praktikum dan kegiatan lapangan, UB memberlakukan penyertaan izin dari orang tua secara tertulis, dan bagi mahasiswa yang mempunyai komorbid harus menyertakan bahwa dirinya sehat.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya, proses pembelajaran semester Genap 2020/2021 diselenggarakan secara daring.
Kedua, penyelenggaraan penelitian dan kegiatan lapangan lainnya dapat diselenggarakan secara luring, dengan syarat sivitas akademika dan mahasiswa dalam kondisi sehat.
Sedangkan mahasiswa vokasi dan strata 1 (S1), wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua atau pihak yang menanggungnya. Selain itu, menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan izin dekan fakultas, direktur pascasarjana, direktur vokasi atau direktur PSDKU.
Ketiga, pimpinan fakultas atau program wajib memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur protokol kesehatan. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai dengan standar protokol kesehatan.