Itu dibenarkan Ketua PA Banyuwangi, Dr H Akhmad Bisri Mustaqim. Menurutnya, itu merupakan upaya pencegahan penularan virus. Pihaknya telah berkirim surat dan memohon izin kepada Pengadilan Tinggi, untuk menghentikan sementara aktivitas di PA Banyuwangi.
"Setelah ada informasi jika salah satu hakim kami meninggal dunia dan positif terpapar COVID-19, maka seluruh aktivitas pelayanan kami hentikan sementara waktu," kata Akhmad Bisri kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Tidak itu saja, upaya pencegahan langsung dilakukan secara ketat. Termasuk dengan mensterilkan kantor dan seluruh ruangan yang ada di PA Banyuwangi. Hakim dan seluruh pegawai semuanya diminta untuk tidak masuk kantor, dan mengisolasi diri di rumah masing-masing.
Baca juga: Kajari Jember Positif COVID-19 |
"Seluruh ruangan dan lingkungan kantor dilakukan penyemprotan disinfektan. Maka kegiatan persidangan dan pelayanan peradilan ditiadakan. Kemungkinan Senin (14/12) pekan depan persidangan dan pelayanan peradilan sudah aktif kembali," imbuhnya.
Agar tidak menular dan timbul klaster, seluruh hakim dan pegawai PA Banyuwangi yang kontak erat dengan yang bersangkutan, langsung dilakukan tracing. Lalu seluruh hakim dan pegawai menjalani rapid test. Sementara yang kontak erat dengan hakim positif COVID-19, menjalani tes swab. (sun/bdh)