Seperti yang tampak di TPS 09 Jalan Veteran Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul. Dua penyandang disabilitas berkursi roda dengan diantar keluarganya. KPPS sengaja memprioritaskan mereka, agar tidak terlalu lama menunggu antrean dan tidak lelah ketika perjalanan pulang.
Kedua pemilih penyandang disabilitas itu bernama Yulia Sriwulandari (44) dan Bibit Santoso (60). Para pemilih yang lainpun tidak protes ketika kedua pemilih berkursi roda ini diprioritaskan.
Jika Bibit Santoso lahir dalam kondisi kaki yang tidak normal, tidak demikian dengan Nia. Wanita yang semula beraktifitas sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kepanjenkidul ini belum bisa berjalan normal. Tulang keringnya patah akibat kecelakaan yang dialaminya Oktober lalu di Kediri.
Pada Nopember, tim medis melakukan operasi pada tulang keringnya itu dan melarang Nia berjalan menapak kaki dulu sampai tiga bulan ke depan. Walaupun harus memutar roda kursinya sejauh 500 meter menuju TPS 09, baginya menggunakan hak pilik dalam Pilwali Blitar 2020 adalah kewajiban setiap warga kota.
"Kita ini juga punya tanggung jawab, jangan sampai golput. Saya dulu pernah jadi PPS yang juga selalu mengarahkan warga disini agar menggunakan hak pilihnya. Sekarang, walaupun dengan kondisi susah jalan seperti ini, tanggung jawab itu tidak boleh saya tinggalkan," kata Nia kepada detikcom, Rabu (9/12/2020).
Kehadiran Nia dan Bibit di TPS 07 mengundang datangnya pejabat forkopimda Kota Blitar. Bersama Camat Kepanjenkidul dan Kapolresta Blitar, kedua penyandang disabilitas ini diajak foto bersama.
"Luar biasa ini, dengan keterbatasan dan kondisi sakit fisik saja, dengan kursi roda, mereka sangat antusias datang ke TPS dan menyalurkan pilihanya. Maka tidak ada pilihan lain bagi kita kita yang sehat dan punya hak pilih sudah seharusnya memberikan hak pilihnya," tutup Camat Kepanjenkidul, Parminto. (iwd/iwd)