Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar mengatakan pihaknya sebenarnya tidak melarang pemilih membawa handphone. Namun yang dilarang yakni pemilih mendokumentasikan saat mencoblos di bilik suara.
"Terkait penggunaan gawai atau handphone kami tidak melarang membawa. Tapi dilarang (ketika memasuki bilik suara)," kata Agil kepada detikcom, Selasa (8/12/2020).
"Jadi di pasal 39 PKPU untuk pemungutan suara dan penghitungan suara itu dilarang mendokumentasikan saat mencoblos oleh karena itu dilarang menggunakan HP saat mencoblos," lanjut Agil.
Menurut Agil, larangan pendokumentasian saat mencoblos dikhawatirkan akan dijadikan sarana transaksi money politic. Tak hanya itu, asas rahasia dalam pemilu juga akan hilang.
"Ada kekhawatiran jika dokumentasi itu akan dijadikan sarana money politic," terang Agil.
Karena itu Agil meminta agar petugas TPS meminta pemilih untuk menitipkan HP nya sebelum masuk ke bilik suara. Usai mencoblos, HP bisa diambil kembali.
Untuk itu, lanjut Agil, pihaknya per hari ini sudah mengirimkan surat instruksi ke seluruh Panwascam di Surabaya yang akan diteruskan ke Pengawas TPS. Adapun instruksi untuk melakukan pengawasa terhadap pemilih yang menggunakan handphone saat di bilik suara besok.
"Jadi per hari ini kami akan memberikan surat intruksi ke Panwas kecamatan dan dapat diteruskan kepada pengawas TPS untuk melakuan pengawasan penggunaan handphone saat mencoblos atau pemungutan suara besok," tandas Agil. (iwd/iwd)