Sidoarjo sendiri termasuk daerah ring 1 yang mengalami kenaikan UMK sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021.
"Kegiatan yang berlangsung dari pagi tadi hingga siang ini diikuti kurang lebih 300 perusahaan di Kabupaten Sidoarjo," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Fenny Apridawati, Senin (7/12/2020).
Dalam sosialisasi UMK itu juga, Fenny mengimbau kepada perusahaan agar tak sungkan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihaknya secara langsung.
"Kami mohon perusahaan tetap berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo tanpa melalui kuasa hukum. Karena ini juga membawa dampak untuk realisasi bantuan transport COVID terhadap karyawan yang di-PHK dan dirumahkan," tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono mengucapkan terima kasih kepada perwakilan perusahaan yang telah hadir di acara sosialisasi. Sebab, meski sedang dilanda pandemi COVID-19 namun roda ekonomi di Kota Delta masih bisa tumbuh 5,85 persen.
"Di Sidoarjo ini kalau diberlakukan aturan dengan dipadukan inflasi dan dipadukan aturan pertumbuhan ekonomi saya kira UMK-nya tambah besar kita, karena pertumbuhan ekonomi sidoarjo 5,85," tandas Hudiyono. (iwd/iwd)