Total pegawai RSUD dr Soedomo Trenggalek yang positif COVID-19 mencapai 101 orang. Di mana 55 di antaranya telah dinyatakan sembuh dan sisanya masih menjalani karantina.
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan, para pegawai dari tenaga medis, paramedis hingga pegawai administrasi tersebut terus dilakukan pemantauan secara intensif, selama masa karantina. Dari 101 pegawai tersebut, 58 orang telah dilakukan swab ulang dan hasilnya ada 55 yang negatif.
"58 sudah swab ulang dan 55 dinyatakan negatif. Jadi masih ada tiga orang yang dinyatakan positif dari swab ulang itu. Kemudian hari ini 43 pegawai melakukan swab ulang, semoga banyak yang sembuh," kata Mohammad Nur Arifin, Senin (7/12/2020).
Menurutnya, dengan kesembuhan 55 pegawai itu, maka mereka bisa kembali menjalankan tugas pelayanan di rumah sakit seperti biasa. Namun para pegawai tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Arifin menambahkan, dalam upaya penyembuhan pasien COVID-19 di RSUD tersebut, tim medis juga memantau lebih detail terhadap hasil pemeriksaan swab. Salah satunya terkait Cycle Threshold (CT). Pasien yang memiliki angka CT tinggi, maka proses penyembuhannya akan lebih cepat.
"Kalau sesuai dengan juknisnya, yang positif ini isolasi mandiri 10-14 hari sudah bisa sembuh tanpa harus swab. La ini kalau kita nunggu sampai 14 hari, rumah sakit bisa lumpuh pelayanannya. Makanya ini kami minta dipercepat swab-nya," ujarnya.
Bupati menambahkan, upaya pencegahan penularan virus Corona merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan sangat diperlukan.
Selain itu, masyarakat juga harus jujur pada saat dilakukan screening ketika berobat ke layanan kesehatan. Sehingga para tenaga kesehatan dapat melakukan pencegahan lebih dini.
"Misalkan ketiga berobat, ditanya apakah baru ke luar kota, harus jujur. Termasuk apakah ada keluarga yang positif, juga harus jujur," jelasnya.
Menurutnya, standar alat pelindung diri yang dipakai petugas ruang isolasi COVID-19 berbeda dengan pekerja di ruang layanan lain. Para petugas di ruang isolasi memakai APD hingga level 3. Sedangkan ruang layanan yang lain hanya level dua.