Komisioner KPU Trenggalek Mohammad Indra Setiawan, mengatakan sesuai dengan aturan surat suara tidak boleh berpindah dari TPS. Sehingga untuk proses pencoblosan, TPS terdekat akan diboyong ke rumah tahanan, asrama COVID-19 maupun rumah sakit.
"Jadi TPS-nya yang akan mendatangi," kata Indra Setiawan, Minggu (6/12/2020).
KPU menjelaskan para warga yang bisa menggunakan hak pilihnya tersebut adalah pemilih yang tercantum dalam DPT di TPS setempat serta pemilih yang telah mengurus pindah memilih.
"Untuk di Rutan Trenggalek itu dari data terakhir yang masuk ada 87 pemilih, 51 di antaranya sudah kami masukkan dalam DPT TPS di Ngares. Sedangkan yang lain masuk di DPR daerah asal, akan kami bantu menguruskan pindah memilih atau A5," kata Indra Setiawan.
Fasilitasi para tahanan dan narapidana tersebut dilakukan karena para pemilih di dalam rutan tidak bisa mengurus sendiri formulir pindah memilih, karena masih menjalani masa pemidanaan maupun penahanan.
"Jadi tahanan polres dan rutan akan dijadikan satu dan dilakukan pemungutan suara," jelasnya.
Sementara terkait dengan pemilih yang saat ini menjalani karantina di Asrama COVID-19, KPU juga akan menjamin hak suaranya. Rencananya para KPPS yang akan mendatangi lokasi karantina dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
"Tapi mungkin lebih jauh teknisnya seperti apa akan kami koordinasikan dulu, karena juga dapat imbauan untuk tidak mendekat di asrama dulu karena kasua COVID-19 yang meningkat," jelasnya.
Pilkada Trenggalek akan diselenggarakan di 1.550 TPS yang tersebar di 157 desa dan kelurahan. Sedangkan jumlah warga yang terdaftar dalam DPT mencapai 581.880 jiwa.
Pilbup Trenggalek 2020 diikuti oleh dua pasang calon bupati dan wakil bupati, yakni nomor urut satu pasangan Alfan Rianto-Zaenal Fanani yang diusung PKB dan PKS serta nomor urut dua pasangan petahana Mochammad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara yang diusung koalisi besar PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PAN dan PPP.