Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Kanit Laka Satlantas Polres Ponorogo Ipda Imamuddin menjelaskan, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha N-MAX bernopol AE-2252-WY melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan 60 km per jam, berjalan ke kanan. Kendaraan roda dua tersebut dikendarai Muji Nurhadi yang membonceng Tuti Wartuti.
"Akibat terlalu memakan jalan ke kanan, dari arah berlawanan ada motor lain. Terjadilah tabrak depan," tutur Imam kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Imam menambahkan, motor lain tersebut yakni Honda PCX bernopol AE-3148-WQ. Motor itu dikendarai Luis Sandro Del Piero yang berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 60 km per jam juga.
"Korban atas nama Muji meninggal dunia di TKP akibat luka di kepala, kaki dan pendarahan di hidung dan mulut," papar Imam.
Muji (45) merupakan warga Jalan Sukowati, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo. Sementara Del Piero (19) warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan. "Akibat kejadian ini kerugian materi Rp 5 juta," tambah Imam.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Tuti, keduanya pulang berbelanja dari Kota Solo. Saat perjalanan kembali ke Ponorogo mengalami kecelakaan.
"Ini penyebabnya karena faktor manusia. Kurang memperhatikan marka jalan sehingga menyebabkan kecelakaan," pungkas Imam.