Warga kedapatan tidak memakai masker. Mereka yang melanggar dikenakan sidang tipiring dan sanksi sosial. Dan ada pula yang ditegur sebagai bentuk peringatan keras.
Operasi yustisi ini digelar di perempatan Jalan Teuku Umar dan di Jalan Sawunggaling. Operasi yustisi dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Eva Guna Pandia.
Pandia mengatakan dalam rangka memutus mata rantai COVID-19, selain memberikan imbauan dan membagikan masker, upaya tegas aparat harus juga dilakukan dengan gelaran operasi ini. Tujuannya agar masyarakat sadar pentingnya memakai masker dalam beraktivitas di luar rumah.
"Dengan adanya operasi yustisi ini diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar," ujar Pandia kepada wartawan, Kamis ( 3/12/2020).
Pandia mengatakan di Bojonegoro angka sebaran warga yang terpapar COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini masih tinggi.
"Saat ini angka positif COVID-19 di Indonesia masih mengalami kenaikan, begitu juga di Bojonegoro," kata Pandia.
"COVID-19 masih mengintai kita. Beberapa hari ini pun masih terjadi kenaikan kasus sehingga operasi ini masih perlu digencarkan guna menindak para pelanggar protokol kesehatan," tandas Pandia. (iwd/iwd)