Warga di Bojonegoro yang tidak memakai masker kena tindak pidana ringan atau Tipiring. Mereka mendapat tilang Tipiring untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Polres Bojonegoro bersama Kodim 0813/Bojonegoro, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar Operasi Yustisi. Operasi atau razia protokol kesehatan ini digelar di beberapa lokasi dan dipimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Kabag Ops Polres Bojonegoro hingga Kasat Sabhara.
"Pendisiplinan harus tegas makanya hari ini kita gelar Operasi Yustisi penegakan pemakaian masker. Di situ ada polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub," kata Budi, Senin (14/9/2020).
"Untuk kegiatan Operasi Yustisi ini ke depan akan dilakukan secara masif dan humanis, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, dengan sanksi yang tegas yakni tindak pidana ringan atau Tipiring," imbuhnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang terjaring razia Operasi Yustisi akan dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengan Pasal 49 Jo 20A, dan Pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.
"Masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, kita kenakan Pasal 49 Jo 20A dan Pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro," lanjutnya.
Ada 25 pelanggar protokol COVID-19 yang terjaring. Mereka tidak memakai masker. Mereka didata satu per satu dan diberikan tilang Tipiring untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Operasi mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.