10 Orang tersebut reaktif saat dilakukan reaktif test. Mereka kemudian menjalani tes swab dan hasilnya mereka dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
Data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo, 10 orang anggota tersebut berasal dari Kecamatan Sambit 3 orang, Kecamatan Jetis 2 orang, Kecamatan Jambon 1 orang, Kecamatan Kauman 1 orang, Kecamatan Jenangan 1 orang, Kecamatan Ngebel 1 orang, dan Kecamatan Siman 1 orang.
"Mereka pasien dengan hasil rapid test reaktif yang dilakukan sebagai persyaratan menjadi KPPS," ujar Plt Bupati Ponorogo Soedjarno dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (3/12/2020).
Ketua KPU Ponorogo Munajat mengatakan pelaksanaan rapid test mulai 30 November hingga 2 Desember kemarin bekerjasama dengan Dinkes.
"Rapid test ini agar saat pelaksanaan pencoblosan nanti petugas benar-benar sehat," kata Munajat.
Meski ditemukan petugas KPPS terkonfirmasi positif COVID-19. Munajat menambahkan tidak akan melakukan penggantian petugas.
"Kita tunggu sampai masa isolasi atau kesembuhan dari petugas KPPS tersebut," terang Munajat.
Saat proses pencoblosan, selama tiap TPS ada 6 petugas KPPS maka pelaksanaan masih bisa dilanjutkan. Jika kurang, maka bisa di-rolling dari anggota KPPS wilayah lain.
"Melihat kesiapan, anggota kita sudah siap mencukupi. Selama masih ada 6 KPPS, TPS bisa dibantu tenaga lainnya," tandas Munajat.
Saat ini Ponorogo masuk ke dalam salah satu kota zona oranye. Data COVID-19 di Ponorogo, 682 kasus konfirmasi dengan rincian 579 sembuh, 28 meninggal dunia dan 75 isolasi. (iwd/iwd)