Dari 49 tersangka, 47 di antaranya adalah tersangka laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba mulai dari sabu, ganja, pil double LL.
Dari mereka polisi menyita barang bukti yakni 1,24 kilogram sabu, 20,9 gram ganja, 19,5 butir ekstasi, 6000 butir pil koplo, dan 4 butir Aprazola.
"Peran merekapun berbeda-beda, ada pengedar, kurir, dan pengguna. Rata-rata mereka mendapatkan barang dari jaringan lapas," kata Kanit Idik II Satresnarkoba Iptu Danang Eko saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020).
Danang menambahkan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku penyalahguna narkoba di Surabaya. Baik itu, masyarakat biasa, pegawai negeri sipil, bahkan anggota Polri sekalipun jika bersalah akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagai bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus narkoba,"ungkap Danang.
Sementara itu, salah satu tersangka perempuan berinisal AT (28) warga Wonokromo mengaku mengonsumsi ganja untuk pengantar tidur.
"Karena susah tidur memakai ganja. Barangnya dapat teman," ungkap AT yang mengaku berprofesi sebagai sales. (iwd/iwd)