Soal Dugaan Penyimpangan Pengadaan Aplikasi di Kominfo Pasuruan

Soal Dugaan Penyimpangan Pengadaan Aplikasi di Kominfo Pasuruan

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 22:26 WIB
Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Pasuruan menggeledah kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan. Penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi.
Kejari Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Kejari Pasuruan menggeledah kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan. Mereka mencari dokumen yang berkaitan dugaan penyimpangan pengadaan aplikasi.

Penyimpangan dilakukan dengan memecah proyek yang seharusnya dilelang menjadi paket-paket penunjukan langsung. "Mereka ini ada kegiatan yang harusnya itu tidak dipecah-pecah, dilakukan dengan pelelangan, tapi oleh mereka ini dipecah-pecah. Sehingga jadi paket-paket kecil yang kemudian dilakukan penunjukan," kata Kajari Pasuruan Maryadi Idham Khalid di kantornya, Jalan Panglima Sudirman, Pasuruan, Selasa (1/12/2020).

Parahnya, rekanan yang ditunjuk itu hanya dipinjam bendera. Mereka sama sekali tak mengerjakan pekerjaan. Yang mengerjakan justru tenaga harian lepas (THL).

"Kemudian pembayaran ditransfer ke rekening rekanan yang dipinjam tadi. Kemudian setelah dibayar, uang dikembalikan kepada oknum yang ada di Kominfo setelah dipotong fee pinjam bendera," jelas Maryadi.

Maryadi menjelaskan, proyek yang seharusnya dilelang itu dipecah dalam 5 paket penunjukan langsung. Aplikasi untuk memenuhi kebutuhan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang leading sektornya Kominfo.

"Pertama aplikasi sistem penghitungan suara (Situra) di Kesbangpol, kedua aplikasi sistem informasi pengawasan daerah (Sipanda) untuk Inspektorat, ketiga aplikasi sistem informasi data sektoral (e-Sista) untuk Dinas Kominfo, keempat aplikasi sistem manajemen informasi pertanian (Mastani) Dinas Pertanian, dan kelima aplikasi sistem informasi manajemen perikanan (Siperi) Dinas Perikanan," jelas Maryadi.

Maryadi berharap dengan dokumen yang didapat dari penggeledahan, segera bisa menetapkan tersangka. "Dengan adanya dokumen yang kami peroleh, dalam waktu yang tidak terlalu lama ada penetapan tersangka," pungkasnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.