Korban pembunuhan itu yakni Adit Pratama (14), warga Dusun Kampang Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Pembunuhan itu terjadi di sebuah ladang singkong.
"Saya diejek karena dianggap miskin dan tak bisa membeli HP," kata Santoso saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (1/12/2020).
Karena jengkel, Santoso gelap mata dan merencanakan pembunuhan Adit, yang merupakan temannya sendiri itu. Sebelum terjadi aksi pembunuhan, pelaku bertemu korban di sebuah warung kopi di Desa Sukowilangun, Jumat (27/11) malam.
Sampai di kebun singkong, pelaku mencekik korban dengan kedua tangannya. Pelaku bertahan di lokasi kejadian selama dua jam, untuk memastikan apakah korban benar-benar meninggal dunia.
"Pelaku selanjutnya mengambil sandal berikut HP milik korban yang tercecer di jalan setapak. Dan menutupi tubuh korban dengan daun-daun singkong supaya tidak terlihat dari jalan setapak," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, terpisah.
Atas perbuatannya, Santoso dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Lalu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.