Remaja di Malang yang Dilaporkan Hilang Tewas Dibunuh Temannya

Remaja di Malang yang Dilaporkan Hilang Tewas Dibunuh Temannya

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 19:13 WIB
Mayat remaja ditemukan di sebuah ladang singkong di Kabupaten Malang. Remaja laki-laki berusia 14 tahun itu ternyata dibunuh temannya sendiri.
Jumpa pers Polres Malang/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Mayat remaja ditemukan di sebuah ladang singkong di Kabupaten Malang. Remaja laki-laki berusia 14 tahun itu ternyata dibunuh temannya sendiri

Ladang singkong itu berada di Dusun Kampang Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Identitas korban sebelumnya sudah terungkap. Ia yakni Adit Pratama (14), warga setempat.

Adit menjadi korban pembunuhan. Kurang dari 24 jam polisi mengungkap pelakunya, yakni Santoso (20) yang merupakan teman korban.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP oleh tim identifikasi Satreskrim dan hasil autopsi menyatakan, korban meninggal karena dibunuh.

"Tim melakukan olah TKP dan mengumpulkan fakta-fakta. Berdasarkan analisa TKP, hasil autopsi dan keterangan saksi-saksi, tim menemukan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku," ujar Hendri Umar dalam konferensi pers di mapolres, Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (1/12/2020).

Hendri Umar kemudian menyampaikan bagaimana kasus ini terungkap. Penyelidikan dimulai saat korban dilaporkan hilang, Minggu (29/11/2020).

Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi yang diduga mengetahui kejadian hilangnya korban. "Pada Senin (30/11) besoknya, korban ditemukan meninggal di tengah kebun singkong. Penyelidikan mengarah kepada pelaku dan berhasil menangkap beserta menyita barang bukti berupa HP milik korban," imbuh Hendri Umar.

Pembunuhan dilakukan pelaku dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Antara korban dan pelaku sebelumnya bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Peteng, desa setempat, Jumat (27/11) malam.

"Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah kebun singkong. Di sana, pelaku mencekik leher korban sampai kemudian meninggal dunia," ujar Hendri.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian menutupi tubuh korban dengan daun-daun singkong supaya tidak terlihat dari jalan setapak. "Sebelumnya pelaku juga mengambil HP milik korban," tambah Hendri.

Atas perbuatannya, Santoso dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat 3 jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Lalu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.