Pengemudi truk tangki Pertamina, Sutopo (51), telah ditetapkan jadi tersangka. Sutopo juga ditahan oleh polisi karena menyebabkan korban tewas.
"Kita sepenuhnya serahkan kepada berwajib yang menangani. Kita mengikuti prosedur pemerintah peraturan (UU) seperti apa, kalau melanggar pasal ya ikuti," ujar Suyadi (40), paman korban kepada wartawan di Polres Madiun, Senin (30/11/2020).
Sutopo dinilai polisi telah bersalah mengakibatkan orang meninggal karena menabrak dan tidak melapor ke polisi. Tersangka justru kabur dan tidak melaporkan kejadian itu ke polisi setempat.
"Pelaku sadar usai menabrak. Namun tidak melaporkan kepada petugas polisi terdekat, justru melarikan diri meninggalkan lokasi," kata Kapolres Madiun Bagoes Wibisono.
Pengemudi truk tangki Pertamina ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara hingga menabrak korban yang duduk bersila di tengah jalan. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.
Namun Sutopo menyangkal telah melarikan diri. Pria warga Kediri itu mengaku tidak tahu dan tidak sadar jika dirinya telah menabrak orang. Saat itu suasana remang-remang karena hujan turun dengan derasnya. Sutopo baru tahu jika ia telah menabrak orang saat diberitahu rekannya saat ia sudah meninggalkan Depo Pertamina di Madiun. (iwd/iwd)