Polisi berhasil mengungkap motif kedua tersangka. Sakit hati, dendam hingga asmara merupakan motif di balik pembunuhan keji itu.
"Motif saudara SA yaitu sakit hati pernah dimasukkan penjara dalam kasus narkoba oleh korban, ditambah korban sering memukul kalau bertengkar. Lalu korban dilarang mengunjungi anaknya (Dari pernikahan sebelumnya) di Malang," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto kepada wartawan di Mapolres Pasuruan Kota, Sabtu (28/11/2020).
Akumulasi sakit hati itu kemudian membuat Silfia berniat membunuh suaminya. Ia kemudian meminta Andik untuk menghabisi korban. Menurut Endy, Andik juga menyimpan dendam menuruti permintaan Silfia.
"Motif tersangka AH karena menganggap bahwa korban adalah orang yang membantu memberi informasi kepada polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan yang pernah dilakukannya. AH pernah divonis penjara 15 tahun atas pembunuhan pacarnya sendiri," urai Endy.
"Selain itu, AH ada perasaan senang pada SA," ungkap Endy yang dikonfirmasi Kapolsek Nguling Iptu Zudianto.
Sebelumnya, Eko Setyo Budi (35) warga Dusun Gunungan, Desa/Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, diketahui tewas di kamarnya dengan leher tersayat, Kamis (29/10) pukul 05.30 WIB. Awalnya korban dilaporkan bunuh diri oleh istrinya, Silfia Anggraini. Namun dalam proses penyelidikan, Silfia mengaku telah membunuh suaminya.
Polisi awalnya meyakini Silfia merupakan pelaku utama dan menetapkan sebagai tersangka tunggal. Polisi bahkan sudah menggelar rekonstruksi pembunuhan dengan tersangka tunggal, Silfia Anggraini, pada tanggal 4 Nopember 2020. Silfia ketika itu sangat fasih memperagakan adegan demi adegan menghabisi suaminya. Ia menangis saat memperagakan adegan menggorok leher korban.
Andik saat itu dihadirkan sebagai saksi bersama WS dan sempat memerankan adegan tidur di salah satu kamar korban saat malam kejadian. Diketahui, Andik dan WS sering datang ke rumah korban karena merupakan teman.
Beberapa hari berselang, fakta mengejutkan terkuak dalam pengembangan kasus. Silfia akhirnya mengakui pelaku pembunuhan yakni Andik Harianto atas permintaannya. Setelah mendapat pengakuan itu, polisi melakukan pendalaman. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang sah, polisi menetapkan Andik yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka.
(fat/fat)