Menurut Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itu berdasarkan posting-an ujaran kebencian di akun Facebook milik pelaku.
"Dikenakan UU ITE, ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Jeifson saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/11/2020).
Ditanya soal motif pelaku, Jeifson belum membeberkan secara gamblang. Begitu juga soal keseharian pelaku. Informasi yang dihimpun detikcom, pelaku merupakan warga Kota Batu.
SI merupakan pemilik akun Facebook Syaiful Imam. Beberapa waktu lalu ia mem-posting beberapa kalimat di sebuah kolom komentar Facebook, yang dinilai menyudutkan TNI.
"TNI sekarang jadi murahan, lemah, berani nurunin baleho saja (emoticon tertawa). Garda terdepan serasa Banci sama OPM gak berani, rakyat baru bisa berdiri. Panglimanya yg baru bikin TNI seperti an**ng kurap," tulis akun Syaiful Imam di Facebook.
Jeifson menegaskan, proses hukum hingga saat ini terus berjalan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Lihat juga video 'Berkomentar 'Brimob Kacung China' di Medsos, Pria Bogor Dibekuk!':
(sun/bdh)