Pria di Kota Batu yang Hina TNI Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

Pria di Kota Batu yang Hina TNI Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 15:00 WIB
ilustrasi facebook
Ilustrasi Facebook/Foto: unsplash
Batu - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus warga menghina TNI di Kota Batu. Pelaku yang merupakan seorang pria berinisial SI terancam hukuman penjara selama 4 tahun

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itu berdasarkan posting-an ujaran kebencian di akun Facebook milik pelaku.

"Dikenakan UU ITE, ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Jeifson saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/11/2020).

Ditanya soal motif pelaku, Jeifson belum membeberkan secara gamblang. Begitu juga soal keseharian pelaku. Informasi yang dihimpun detikcom, pelaku merupakan warga Kota Batu.

SI merupakan pemilik akun Facebook Syaiful Imam. Beberapa waktu lalu ia mem-posting beberapa kalimat di sebuah kolom komentar Facebook, yang dinilai menyudutkan TNI.

"TNI sekarang jadi murahan, lemah, berani nurunin baleho saja (emoticon tertawa). Garda terdepan serasa Banci sama OPM gak berani, rakyat baru bisa berdiri. Panglimanya yg baru bikin TNI seperti an**ng kurap," tulis akun Syaiful Imam di Facebook.

Jeifson menegaskan, proses hukum hingga saat ini terus berjalan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Lihat juga video 'Berkomentar 'Brimob Kacung China' di Medsos, Pria Bogor Dibekuk!':

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.