Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengatakan mulai hari ini pihaknya memang mulai melakukan rapid test terhadap 27.639 petugas TPS. Rinciannya, 7 petugas KPPS dan 2 petugas pengamanan dari Linmas di tiap-tiap TPS.
"Mulai hari ini kami melakukan rapid test terhadap petugas KPPS dan Linmas," kata Mahrus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/11/2020).
Mahrus mengaku pelaksanaan rapid test dilakukan bertahap dan terjadwal hari ini hingga 1 Desember mendatang. "Pelaksanaan rapid test dilakukan secara bertahap bersama Dinkes Lamongan dan dilakukan di beberapa titik," jelasnya.
Dan rapid test ini, jelas dia, wajib dilakukan seluruh penyelenggara pemilu. Apalagi sudah tertuang dalam regulasi KPU RI. Tujuan rapid test ini, tandas Mahrus, untuk meminimalisir kemungkinan adanya penyelenggara pemilu dan juga warga pemilih yang tertular COVID-19.
"Regulasi mengenai kewajiban menyelenggarakan rapid test bagi penyelenggara pemilu ini dimaksudkan untuk melindungi seluruh warga masyarakat dari kemungkinan terjangkit COVID-19," imbuh Mahrus.
Jika pada saat pelaksanaan ada petugas hasilnya reaktif, lanjut Mahrus, akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan tes swab. Selama menunggu hasil swab, mereka yang reaktif juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri.
"Jika pada hari H mereka positif, tentu ada kebijakan untuk diganti," pungkasnya. (fat/fat)