28 Kampanye Langgar Prokes, Bawaslu Ponorogo Beri Peringatan ke Paslon

28 Kampanye Langgar Prokes, Bawaslu Ponorogo Beri Peringatan ke Paslon

Charoline Pebrianti - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 13:40 WIB
Kadiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo Juwaini
Kadiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo Juwaini (Foto: Charoline Pebrianti )
Ponorogo -

Di tengah pandemi COVID-19, protokol kesehatan jadi kunci utama untuk menekan penyebaran. Termasuk saat pelaksanaan kampanye. Bawaslu Ponorogo merinci ada 28 kegiatan kampanye paslon yang melanggar protokol kesehatan.

"Ada 28 kegiatan yang kita beri surat peringatan, baik dari paslon 01 maupun paslon 02 terkait pelanggaran protokol kesehatan di tengah kampanye yang mereka selenggarakan," tutur Kadiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo Juwaini kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Juwaini menambahkan kegiatan kampanye masing-masing paslon itu terhitung dari awal masa kampanye 26 September 2020 hingga 26 November 2020.

"Bawaslu mengawasi kegiatan paslon dalam berkampanye terutama soal protokol kesehatan," ujar Juwaini.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mencatat protokol kesehatan mewajibkan penggunaan masker pada pertemuan terbatas atau tatap muka. Juga harus melengkapi fasilitas cuci tangan, handsanitizer, serta jumlah peserta maksimal 50 orang.

"Karena kita menjaga di tengah pandemi COVID-19 ini jangan sampai muncul klaster baru saat kampanye," papar Juwaini.

Juwaini menerangkan dari 28 pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu merinci ada delapan kegiatan yang dilanggar soal peserta kampanye yang lebih dari 50 orang.

Simak video 'Demi Protokol Kesehatan, Bawaslu Hilangkan Kampanye Rapat Umum':

[Gambas:Video 20detik]



"Sedangkan kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur protokol kesehatan ada 20 kegiatan," imbuh Juwaini.

Hingga saat ini, lanjut Juwaini, pihaknya sudah merinci ada 78 Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) saat menggelar kampanye. STTPK ini diterbitkan pihak intel kepolisian.

"Total ada 504 giat kampanye, baik dari paslon 01 dan 02," tukas Juwaini.

Disinggung soal sanksi, Juwaini menambahkan ketika protokol kesehatan dilanggar maka Bawaslu memberikan surat peringatan terkait fasilitas seperti masker, handsanitizer, sarana cuci tangan, serta menjaga jarak.

"Kemudian dalam jangka waktu 1 jam kegiatan tersebut ternyata abai terhadap protokol kesehatan maka Bawaslu berserta aparat kepolisian berhak membubarkan kegiatan tersebut," tandas Juwaini.

Namun jika giat serupa tetap dilaksanakan maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk pengurangan masa kampanye selama 3 hari.

"Sampai saat ini belum ada pengurangan masa kampanye sebab peserta kampanye juga kooperatif," pungkas Juwaini.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.