Pernikahan di Desa Sumberejo, Kecamatan Balong, Ponorogo menjadi sorotan. Sebab, sang mempelai wanitanya diketahui positif COVID-19.
Kepala KUA Balong, Wahid Zainuri menjelaskan, akad nikah berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Akad berjalan lancar meski sang mempelai wanita tidak berada di meja akad.
"Akad nikah tadi pagi sudah berjalan dengan lancar, namun mempelai wanita tidak dihadirkan," tutur Wahid kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Wahid menambahkan, pihaknya sejak Selasa (24/11) malam sudah diberitahu oleh Satgas COVID-19 bahwa mempelai wanita positif COVID-19. "Dokter tidak melarang menggelar pernikahan dan mengingatkan untuk tetap dengan protokol kesehatan," papar Wahid.
Saat proses ijab kabul berlangsung, Wahid menerangkan, pihaknya memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Mulai dari sarung tangan, masker hingga face shield.
Selain itu, mempelai wanita tidak diperkenankan hadir di meja akad. Meski begitu akad nikah berjalan lancar dan hikmat.
Lihat juga video 'Klaster Petamburan Bertambah Jadi 30 Kasus dari Acara Maulid-Nikah':
"Waktu akad ada penghulu atau saya, mempelai pria, dua saksi dan wali dari wanita," ujar Wahid.
Meski tak dihadiri mempelai wanita, lanjut Wahid, pernikahan dianggap sah. Hanya saja untuk buku nikah belum diberikan kepada mempelai wanita.
"Kami menunggu kalau mempelai wanita sudah sembuh, baru kami kasihkan buku nikah untuk ditandatangani," imbuh Wahid.
Sementara Kades Sumberejo, Mulyadi menambahkan, usai ijab kabul, mempelai wanita langsung dijemput pihak rumah sakit untuk menjalani isolasi. "Saat ijab kabul si mempelai wanita ada di kamar, setelah akad baru dibawa ke RS," kata Mulyadi.
Meski akad nikah diperkenankan, lanjut Mulyadi, untuk gelaran pesta akhirnya dibatalkan. "Pestanya tidak jadi digelar, cuma akad saja," pungkas Mulyadi.