Pemusnahan dilakukan di halaman depan Kantor Satpol PP, Jalan Kombes M Durriyat, Sidoarjo. Ribuan botol yang dimusnahkan terdiri dari miras golongan A, B dan C.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Widyantoro Basuki mengatakan, total miras yang dimusnahkan mencapai 2.640 botol. Ribuan botol miras tersebut disita dari kafe dan warung-warung yang tidak memiliki izin jual.
"Ini hasil razia di saat pandemi COVID-19 di wilayah Sidoarjo," kata Widyantoro kepada wartawan usai menyaksikan pemusnahan miras, Selasa (24/11/2020).
Ia yang akrab dipanggil Wiwid menerangkan, miras tergolong penyakit masyarakat. Maka harus dimusnahkan. "Miras ini tidak bertuan karena saat dilakukan razia, mereka yang merasa pemiliknya melarikan diri," tambah Wiwid.
Selain rutin menggelar razia protokol kesehatan, pihaknya juga melakukan razia miras. Pihaknya akan terus menggelar razia miras secara rutin.
"Untuk mengurangi penyakit masyarakat, Satpol PP akan memberantas habis peredaran miras di wilayah Sidoarjo," pungkas Wiwid. (sun/bdh)