Sementara untuk ibu dan satu anak laki-laki berusia 9 tahun, dilakukan pembinaan dengan melibatkan dinas terkait.
"Perempuan dan anak laki-laki tidak kami lakukan penahanan. Karena keduanya dipaksa ikut mencuri. Mereka akan diberikan pembinaan bersama DP3A," jelas Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (23/11/2020).
Hendri menerangkan, pembinaan melibatkan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Malang, dengan tujuan melakukan rehabilitasi terhadap perempuan serta anak laki-laki yang diajak tersangka mencuri.
"Otak dari pencurian adalah tersangka RSH atau si bapak. Kepada perempuan dan anaknya dilakukan pembinaan, selain menghilangkan traumatis juga agar mereka bisa kembali menjalani hidup bermasyarakat," terang Hendri.
Penyelidikan polisi mengungkap, jika tersangka RSH adalah otak dari aksi pencurian uang dalam kotak amal, mukena dan sajadah milik beberapa masjid di wilayah Pagelaran.
"Otak pencurian adalah bapaknya, kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Hendri. (fat/fat)