Hendri membeberkan, pengungkapan berawal dari penyelidikan adanya rekaman CCTV pencurian kotak amal di sebuah masjid wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang.
Dari penyelidikan itu, lanjut Hendri, Satreskrim Polres Malang berhasil mengidentifikasi pelaku, dibantu Polsek Pagelaran akhirnya pelaku bisa diamankan.
"Tersangka diamankan Sabtu siang, oleh Satreskrim dibantu Polsek Pagelaran. Selain tersangka, turut juga disita barang bukti kejahatan," beber Hendri.
Tersangka dikenakan Pasal 263 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selama beraksi mencuri kotak amal dan mukena di masjid-masjid, satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak tersebut kompak. Mereka bergantian menjaga agar tidak ketahuan.
Salah satu aksinya di Masjid Darul Khoirut di Jalan Wahid Hasyim, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (19/11/2020) terekam CCTV. Mereka membuka kotak amal dengan mencongkel bagian tutupnya. Seluruh isi kotak amal kemudian dikuras pelaku dan terlihat dimasukkan ke tas yang sudah dibawa.
Rupanya, pelaku juga melakukan aksi pencurian di sebuah masjid wilayah Clumprit, yang masih berada di Kecamatan Pagelaran. Pencurian mukena dan sajadah itu juga terekam CCTV milik masjid.
(fat/fat)