Viral Pencurian Kotak Amal, Ternyata Ibu dan Anak Dipaksa Ikut Suami

Viral Pencurian Kotak Amal, Ternyata Ibu dan Anak Dipaksa Ikut Suami

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 16:46 WIB
pencuri kotak amal di masjid malang
Pencuri kotak amal di Malang ditahan (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)
Malang -

Polisi menetapkan RSH (43), sebagai tersangka dan otak pencurian kotak amal masjid. Tersangka mengancam tidak akan menafkahi, jika istri dan anaknya menolak untuk membantu mencuri.

RSH diketahui indekos di wilayah Blitar, tepatnya di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Alamat lain yang disebutkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Jadi tersangka mengancam tidak akan menafkahi, jika tidak ikut mencuri. Itu disampaikan kepada perempuan berstatus mantan istri dan anak laki-lakinya. Hingga kemudian mereka ikut mencuri," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (23/11/2020).

Hendri menegaskan, penahanan sudah dilakukan terhadap RSH, setelah cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. Sementara perempuan belakangan adalah mantan istri dan anak laki-lakinya diputuskan untuk dilakukan pembinaan.

"Tersangka RSH merupakan otak dari aksi pencurian, untuk perempuan sama anak laki-laki kita berikan pembinaan melibatkan dinas terkait," tegas Hendri.

Hendri membeberkan, pengungkapan berawal dari penyelidikan adanya rekaman CCTV pencurian kotak amal di sebuah masjid wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang.

Simak video 'Kepergok Curi Kotak Amal, Remaja di Polman Diamankan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana kelanjutan kasus ini, ada di halaman selanjutnya.

Dari penyelidikan itu, lanjut Hendri, Satreskrim Polres Malang berhasil mengidentifikasi pelaku, dibantu Polsek Pagelaran akhirnya pelaku bisa diamankan.

"Tersangka diamankan Sabtu (21/11) siang, oleh Satreskrim dibantu Polsek Pagelaran. Selain tersangka, turut juga disita barang bukti kejahatan," beber Hendri.

Tersangka dikenakan pasal 263 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus pencurian kotak amal di MalangKasus pencurian kotak amal di Malang/ Foto: Muhammad Aminudin

Selama beraksi mencuri kotak amal dan mukena di masjid-masjid, satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak tersebut kompak. Mereka bergantian menjaga agar tidak ketahuan.

Salah satu aksinya di Masjid Darul Khoirut di Jalan Wahid Hasyim, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis (19/11/2020) terekam CCTV. Mereka membuka kotak amal dengan mencongkel bagian tutupnya. Seluruh isi kotak amal kemudian dikuras pelaku dan terlihat dimasukkan ke tas yang sudah dibawa.

Rupanya, pelaku juga melakukan aksi pencurian di sebuah masjid wilayah Clumprit, yang masih berada di Kecamatan Pagelaran. Pencurian mukena dan sajadah itu juga terekam CCTV milik masjid.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.