Polisi menetapkan RSH (43), sebagai tersangka dan otak pencurian kotak amal masjid. Tersangka mengancam tidak akan menafkahi, jika istri dan anaknya menolak untuk membantu mencuri.
RSH diketahui indekos di wilayah Blitar, tepatnya di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Alamat lain yang disebutkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi tersangka mengancam tidak akan menafkahi, jika tidak ikut mencuri. Itu disampaikan kepada perempuan berstatus mantan istri dan anak laki-lakinya. Hingga kemudian mereka ikut mencuri," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (23/11/2020).
Hendri menegaskan, penahanan sudah dilakukan terhadap RSH, setelah cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. Sementara perempuan belakangan adalah mantan istri dan anak laki-lakinya diputuskan untuk dilakukan pembinaan.
"Tersangka RSH merupakan otak dari aksi pencurian, untuk perempuan sama anak laki-laki kita berikan pembinaan melibatkan dinas terkait," tegas Hendri.
Hendri membeberkan, pengungkapan berawal dari penyelidikan adanya rekaman CCTV pencurian kotak amal di sebuah masjid wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang.
Simak video 'Kepergok Curi Kotak Amal, Remaja di Polman Diamankan Polisi':
Bagaimana kelanjutan kasus ini, ada di halaman selanjutnya.