"Ancaman enam tahun penjara terkait pasal angkutan jalan yang berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta'," papar Bagoes.
Seorang pria yang duduk bersila di tengah jalan raya lalu ditabrak truk, viral di media sosial. Sempat masih hidup usai ditabrak, pria tersebut tewas saat menjalani perawatan di RSUD Caruban.
Salah satu yang mengunggah video itu adalah akun Facebook Ali Setio yang mengunggahnya di group Facebook INFO LANTAS dan KRIMINAL caruban.madiun. Video berdurasi 7 detik itu memperlihatkan seorang pria bertelanjang dada sedang duduk di tengah jalan dengan posisi bersila.
Kondisi jalan sedang hujan. Sambil bersila, tangan pria itu diangkat ke atas menengadah. Sedetik kemudian sebuah truk tangki Pertamina menabrak orang tersebut. Seorang wanita yang memvideokan peristiwa itu hanya bisa berteriak dan beristighfar sambil bertakbir saat pria tersebut tertabrak truk tangki.
Pria yang selamat usai tertabrak truk tangki Pertamina itu tidak membawa identitas apapun. Diduga pria itu mengalami gangguan jiwa karena tidak nyambung saat ditanyai usai kejadian.
"Diduga mengalami gangguan jiwa," kata Kapolsek Balerejo Iptu Sukarijanto.
(iwd/iwd)