Supriono (43) menghabisi suami siri mantan istrinya menggunakan sebilah celurit. Bapak dua anak ini menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satreskrim Polres Mojokerto.
Memakai kaus biru, Supriono nampak diinterogasi oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Buruh pabrik beton ini didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan tersebut.
Pria warga Dusun Wonokerto, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah membunuh Sugeng Riyanto (52).
Sugeng merupakan mandor proyek asal Desa/Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan. Dia menjadi istri siri Anik Hariyanti (33) sejak sekitar dua bulan yang lalu.
Anik sendiri mantan istri Supriono. Mereka bercerai sekitar 6 bulan yang lalu. Pasangan Supriono dan Anik mempunyai dua anak. Putri pertama mereka masih kelas VIII SMP. Sedangkan putra keduanya duduk di bangku kelas I SD.
Sejak bercerai dengan Anik, Supriono menempati rumah di Dusun Wonokerto. Rumah itu dia bangun bersama mantan istrinya tersebut. Sedangkan Anik memilih tinggal di warung nasi yang dia kelola. Warung tersebut tepat di depan pabrik beton tempat Supriono bekerja sebagai buruh borongan di bagian produksi.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, Supriono telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Dony usai mengecek pemeriksaan Supriono di kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Minggu (22/11/2020).
Supriono membunuh Sugeng di warung nasi sekaligus tempat tinggal Anik di Dusun Wonokerto, Desa Sumberwono pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka membacok korban menggunakan sebilah celurit.
![]() |
Akibatnya, Sugeng tewas dengan celurit masih menancap di dadanya. Sedangkan Supriono ditangkap warga saat akan kabur setelah melakukan aksi keji tersebut.
"Celurit ditancapkan di dada arah jantung korban hingga korban meninggal dunia," terang Dony.