Himpitan ekonomi menjadi dalih seorang residivis kasus pencurian kembali berulah. Kali ini ia nekat menjadi kurir sabu dengan upah Rp 25 ribu per gram.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, Tohari Aris Prasetyo (43) merupakan residivis kasus curanmor dan curat. Bukannya bertobat setelah bebas dari penjara, warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas ini kembali berulah.
Namun kali ini, Tohari ditangkap tim dari Polsek Pacet karena nekat menjadi kurir sabu. Dia diringkus saat mengantarkan narkotika golongan I tersebut di depan SDN Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Selasa (10/11) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Dari tersangka, kami sita 33,52 gram sabu yang dibungkus plastik, tisu dan lakban," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Jumat (20/11/2020).
Tangkapan lebih besar didapatkan Satreskoba Polres Mojokerto. Petugas berhasil meringkus Yusuf Hidayatullah (21) di rumahnya, Desa Centong, Kecamatan Gondang pada Kamis (19/11) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka kedapatan menyimpan puluhan paket hemat sabu siap edar.
"Berawal dari informasi masyarakat, kami bentuk tim, alhamdulillah berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 41,36 gram sabu," terang Dony.
Selain Tohari dan Yusuf, lanjut Dony, pihaknya juga meringkus 17 pengedar sabu yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto selama 20 hari terakhir. Dari tangan 19 tersangka, polisi menyita 142,21 gram sabu.
"Kami berharap peran masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Ayo bersama-sama menjaga Mojokerto agar bersih dari narkoba," tegasnya.
Sementara tersangka Tohari mengaku hanya sebagai kurir sabu. Residivis kasus pencurian ini nekat menjadi pengirim narkoba dengan upah sangat minim.
"Saya hanya disuruh memberikan ke seseorang, saya hanya menerima Rp 25 ribu per gram," ungkapnya.
Pernyataan yang sama dilontarkan tersangka Yusuf. Dia berdalih puluhan paket hemat sabu yang ditemukan polisi di rumahnya milik seorang bandar. Pemuda 21 tahun ini hanya disuruh mengirim sabu tersebut ke pembeli.
"Disuruh bosnya, saya hanya kurir, saya tidak tahu per paket isinya berapa gram," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Tohari dan Yusuf disangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman maksimal 20 tahun penjara sudah menanti mereka.