Gubernur Jatim Temui Perwakilan Buruh, UMK 2021 Akan Diumumkan Lusa

Gubernur Jatim Temui Perwakilan Buruh, UMK 2021 Akan Diumumkan Lusa

Faiq Azmi - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 19:30 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui perwakilan buruh di kantornya. Hasilnya, UMK 2021 masih dibahas dan akan diumumkan pada Sabtu (21/11).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui perwakilan buruh/Foto: Faiq Azmi
Surabaya -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menemui perwakilan buruh di kantornya. Hasilnya, UMK 2021 masih dibahas dan akan diumumkan pada Sabtu (21/11).

Usai pertemuan tersebut, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menyampaikan hasil pertemuan kepada ribuan buruh yang ada di depan Kantor Gubernur Jatim. "Untuk semua para buruh, salam dari Ibu Gubernur yang sudah menerima perwakilan buruh tadi. Mudah-mudahan apa yang disampaikan buruh bisa terealisasikan. Nanti UMK 2021 akan diumumkan pada 21 November," ujar Heru di atas mobil komando, didampingi oleh Kadisnakertrans Jatim Himawan Esti Bagijo, Kamis (19/11/2020).

Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzi menyatakan, UMK tahun 2021 wajib naik. Ia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Khofifah yang mau mendengar aspirasi buruh.

"Wajib UMK naik tahun 2021. Kami ucapkan terima kasih Pemprov Jatim dan gubernur. Kami bersyukur Bu Gubernur menentang kebijakan Menaker. Besok akan diputuskan oleh Gubernur Khofifah dan beliau akan mengusahakan kenaikan UMK 2021, seperti kenaikan UMP Jatim 2021," terangnya.

Fauzi menyatakan, Gubernur Khofifah akan menandatangani kenaikan UMK. Dirinya yang juga Ketua SPSI Jatim bersyukur Gubernur Khofifah tidak mengindahkan SE Menaker.

"Wajib bagi gubernur untuk menaikkan UMK dan UMSK. Untuk UMSK setelah 2 minggu usai menandatangani UMK ini. Kita akan geruduk Kantor Gubernur Jatim kalau tidak naik," ujarnya.

Sekjen KSPI, Jazuli menjelaskan, kenaikan UMK yang diminta buruh adalah Rp 600 ribu. Dalam rapat dengan gubernur, ada opsi kenaikan UMK hanya 5,65 persen atau sekitar Rp 240 Ribu (Kab/Kota Ring I Jatim).

"Tadi bertemu gubernur, mohon diabaikan setiap produk aturan yang dibuat pemerintah yang tidak memberi azaz manfaat kepada buruh. Kalau kenaikan hanya 5,65 persen atau Rp 240 ribu, itu bukan kenaikan tapi kesesuaian harga kebutuhan saat ini. Kalau kenaikan UMK itu ya Rp 600 ribu," terangnya.

"Di ring 1, UMSK akan naik 9 persen di atas UMK, kalau UMK naiknya di bawah 9 persen, maka kebijakan tidak berpengaruh apa pun. Kami instruksikan untuk para buruh tetap kawal UMK dan UMSK ini," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.