"Pelapor sudah diklarifikasi terkait laporannya. Didampingi penasehat hukumnya," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, Rabu (18/11/2020).
Endy mengatakan setelah klarifikasi dan gelar perkara, penyidik akan menentukan apakah ada unsur pidana. Jika tak ada unsur pidana maka tak akan dilakukan penyidikan.
"Kalau hasil klarifikasi sudah mantap ada unsur pidana baru dibuatkan laporan polisi," terang Endy.
Sejumlah warga Kota Pasuruan mengadukan akun facebook Husein Balavi (Berandal Lukojoyo) yang diduga melakukan pelecehan kepada ulama, Senin (9/11/2020). Warga meminta polisi menyusut tuntas kasus kasus tersebut.
"Kami mengadukan ke Polres Pasuruan Kota terkait dengan akun facebook. Di mana dalam akunya itu sangat menyakiti hati para gus, para kiai, para ustaz," kata kuasa hukum pelapor, Ahmad Soleh.
Sholeh mengatakan di luar kepentingan Pilkada Kota Pasuruan yang akan digelar 9 Desember, para gus, kiai dan ustaz merasa tersakiti. Para jamaah juga tersakiti.
"Terlepas ini kepentingan pilkada atau tidak, yang jelas para gus, para kiai ini merasa tersakiti dan juga para jamaahnya. Kenapa, dalam akun facebook yang dimaksud ada bahasa yang sangat menghina para kiai, para ustaz, menghina gus," terangnya. (iwd/iwd)