Pelaku adalah EF (26), SE (21), H (29), dan AW (23). Semuanya warga Probolinggo. HP yang mereka curi dijual dan hasilnya digunakan untuk beli rokok, foya - foya, pesta miras, dan kebutuhan sehari-hari.
"Kami amankan pelaku pencurian HP dengan sasaran pelajar. Ada yang dirampas saat belajar daring. Ada yang dirampas saat bermain di jalan kampung," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Dari tangan 4 tersangka, polisi menyita 3 Handphone, baju dan kaos saat pelaku melancarkan aksinya dan 2 motor yang digunakan oleh pelaku.
Para pelaku dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini