Ahli Waris Tolak Pembongkaran Makam Ini untuk Tol Paspro Seksi 4 Karena...

Ahli Waris Tolak Pembongkaran Makam Ini untuk Tol Paspro Seksi 4 Karena...

M Rofiq - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 20:36 WIB
Ahli waris makam keluarga di Probolinggo menolak pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) seksi 4. Mereka menolak makam dibongkar karena belum menerima uang pemindahan jasad.
Aksi protes ahli waris makam keluarga/Foto: M Rofiq
Probolinggo -

Ahli waris makam keluarga di Probolinggo menolak pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) seksi 4. Mereka menolak makam dibongkar karena belum menerima uang pemindahan jasad.

Jalan Tol Paspro seksi 4 mulai dibangun dari Kecamatan Leces hingga Kecamatan Gending. Mendengar kabar tersebut, ahli waris makam keluarga di Desa Banjar Sawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo melakukan protes.

Hingga saat ini, pihak ahli waris makam merasa belum menerima uang ganti rugi. Atau uang untuk pembongkaran dan biaya pemindahan jasad keluarganya.

Maka dari itu, ahli waris makam dan pihak keluarga langsung memasang pembatas dan banner bertulisan penolakan pembongkaran makam. Sebelumnya, uang pemindahan jasad dijanjikan Rp 3 juta per jasad.

"Ahli kubur semua yang ada di sini. Karena tidak ada penyelesaian ganti rugi, entah dari pihak tol atau dari pihak kantor desa, kami sekeluarga dari ahli waris ahli kubur belum pernah diajak bicara atau sosialisasi oleh terkait pihak tol, yang jelas makam ini kena pembangunan jalan tol," kata Rendy Mamang Wahyudi, salah seorang perwakilan ahli waris makam, Senin (16/11/2020).

"Hingga saat ini belum terima ganti rugi. Jadi pihak keluarga dan ahli waris makam melakukan aksi protes. Sepeser pun belum terima ganti rugi. Karena sudah mulai pembangunan, jadi saya pagari dan saya kasih tulisan penolakan," imbuhnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Desa Banjar Sawah, Mohamad Sholeh mengatakan, uang ganti rugi sudah dibayar oleh pihak PPK Jalan Tol Paspro. Yakni Rp 24 juta untuk 8 makam. Ia juga membenarkan, uang ganti rugi tersebut belum diberikan kepada ahli waris.

"Tidak ada ahli waris, yang ada ahli waris tanah, namun pihak keluarganya menyerahkan sepenuhnya ke rukun kematian untuk dimanfaatkan uang ganti ruginya. Pihak PPK jalan tol sudah membayar. Pihak PT Waskita bayar sebanyak 8 makam. Per makam dapat ganti rugi Rp 3 juta, jadi total Rp 24 juta," ujarnya.

"Tidak ada anggaran tersebut untuk pihak desa. Penyerahan hari ini. Karena kantor desa dipakai kegiatan acara kampung tangguh, jadi selesai akan saya panggil ahli waris makam ini, untuk menyerahkan dana ganti rugi tersebut," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, PPK (Pejabat Pembuat Kebijakan) Jalan Tol Paspro, Agus Priyadi juga mengatakan, uang ganti rugi untuk makam sudah dibayar beberapa bulan lalu dan saat ini dipegang kepala desa setempat. Menurutnya secara keseluruhan tanggung jawab pejabat pembuat komitmen sudah selesai, dan siap melakukan proses pembangunan.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.