Surabaya -
Ada beberapa berita di Jatim yang hari ini menarik perhatian pembaca. Seperti ombak yang bikin warga Surabaya merinding, hingga soal pria di Ponorogo yang menyetubuhi anak tiri.
Ombak Sempat Sentuh Atap Rumah, Warga Kenjeran Surabaya Merinding
Ombak mengamuk di pesisir Kenjeran Surabaya. Air masuk perkampungan dengan ketinggian 50 cm dan ada yang sampai menyentuh atap rumah.
Angin kencang dan ombak besar itu mulai terjadi pada Rabu (11/11) pukul 21.00 WIB. Deburan ombak besar berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, dini hari tadi.
Peristiwa itu baru pertama kali dirasakan warga. Deburan ombak itu dirasa lebih tinggi dari yang sebelumnya pernah terjadi.
Masuknya air laut ke perkampungan juga baru pertama kali dialami warga Nambangan Gang 3. "Semalam paling parah dari tahun-tahun sebelumnya. Sampai naik ke atap rumah," kata warga Kampung Nelayan Nambangan Gang 3, Heni Retnowati (43) kepada detikcom, Kamis (12/11/2020).
Bahkan, tanggul di bibir laut Kenjeran sampai pecah. Rumah warga juga ada yang sampai rusak karena hantaman ombak.
"Rumah-rumah mungkin ada yang rusak. Pinggir tanggul, itu yang sampai pecah-pecah gitu," imbuhnya.
Setelah deburan ombak mereda, warga langsung membersihkan rumahnya masing-masing. Banyak pasir, karang dan sampah yang naik ke perkampungan.
Hingga pukul 11.00 WIB, ombak masih terbilang tinggi tetapi perlahan surut. "Sekarang masih tinggi ombaknya, tapi tidak setinggi semalam," imbuhnya.
Peristiwa itu membuat warga Kampung Nelayan takut. Warga merinding dan berdoa semoga tidak ada sesuatu yang terjadi.
"Takut, berdoa aja semoga ndak ada apa-apa. Kalau lihat ombak sama anginnya merinding, tapi sudah kebiasaan," pungkasnya.
Suami Bidan 'Video Mesum' Datangi Polres Jember Konsultasi Langkah Hukum
Video mesum yang diduga pelakunya adalah bidan dan Kepala Puskesmas Curahnongko, Jember, viral. Suami si bidan berencana akan menempuh jalur hukum. Pria itu mendatangi Polres Jember untuk melakukan konsultasi.
"Kedatangan saya saat ini masih berkonsultasi ke polisi dulu terkait proses hukum yang akan ditempuh," kata suami sang bidan usai konsultasi ke Mapolres Jember, Kamis (12/11/2020).
Langkah itu, lanjut dia, juga sebagai respons dari permintaan warga. Sebab video tersebut telah membuat warga resah.
Dalam konsultasi yang dilakukan selama kurang lebih satu jam itu, pria yang berprofesi dokter gigi tersebut bertanya tentang berkas-berkas yang dibutuhkan. Juga mengenai prosedur terkait langkah hukum yang nantinya akan ditempuh. "Saya pun juga akan menyampaikan ini ke pihak keluarga, dan memang juga ada desakan dari keluarga," katanya.
Sebab kasus video mesum itu telah membuat rumah tangganya berantakan. Juga berdampak terhadap kondisi psikologi anak-anaknya.
"Karena akibat (kasus viral video mesum) itu, rumah tangga saya hancur ini. Apalagi juga kondisi anak-anak saya yang masih kecil," kata ayah tiga anak ini.
Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
Istri Merantau, Pria di Ponorogo Perkosa Anak Tiri hingga Hamil
Seorang pria di Ponorogo memperkosa anak tiri hingga hamil. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan selama 5 bulan.
Pelaku yakni S (45), warga Kecamatan Sawoo. Korban atau anak tiri S, saat ini hamil 4 bulan.
"Awalnya karena istrinya bekerja ke Surabaya, membuat pelaku leluasa menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Sawoo," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Azis menambahkan, kepada petugas, pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak April hingga Agustus 2020.
"Akibat perbuatan bapak tirinya, korban saat ini hamil 4 bulan," imbuh Azis.
Sementara pengakuan korban, dia terpaksa menerima ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Sebab, pelaku mengancam akan menceraikan ibunya, jika ia tidak menuruti nafsu birahi sang ayah tiri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Pelaku kami amankan dan sudah mengakui perbuatannya. Diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Ponorogo. Mari ciptakan suasana kondusif," pungkas Azis.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini