RUU Larangan Minuman Beralkohol, PHRI Jatim: Dampaknya ke Wisatawan Asing

RUU Larangan Minuman Beralkohol, PHRI Jatim: Dampaknya ke Wisatawan Asing

Esti Widiyana - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 18:03 WIB
ilustrasi alkohol
Foto: thinkstock
Surabaya -

DPR RI membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol dan mengatur sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20.

Dalam pasal 7 pelanggar akan dipidana penjara paling sedikit tiga bulan, paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Lalu, bagaimana dampak pada sektor pariwisata seperti hotel, bar dan restoran di Jatim?

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim Dwi Cahyono mengatakan, jika RUU Larangan Minuman Beralkohol berkaitan dan berdampak pada strategi pariwisata. Bukan hanya untuk kepentingan hotel, restoran dan bar saja, tetapi untuk mendatangkan wisatawan asing nantinya.

"Kan ada target untuk mendatangkan wisatawan asing sebanyak-banyaknya ke Indonesia. Sedangkan ini kebutuhan untuk orang asing suatu kebutuhan mereka, bukan untuk mabuk tapi untuk kebutuhan. Kalau itu sudah tidak bisa apa ada pengecualian untuk wisatawan asing atau gimana pengecualian wilayah, peruntukan," kata Dwi saat dihubungi detikcom, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, imbas dari RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sudah jelas terlihat dampaknya pada pariwisata. Di mana minuman beralkohol merupakan salah satu fasilitas yang diberikan dan harus dipertimbangkan lagi.

"Salah satu dampaknya jelas di pariwisata, dari kacamata pariwisata salah satu fasilitas yang harus kita pertimbangkan terutama mendatangkan wisatawan asing. Terus gimana untuk pencapaian target, pajak dan banyak kaitannya," ujarnya.

Untuk lebih lanjut, pihaknya akan membahas bersama PHRI Nasional. Sementara ini pihaknya sedang mempelajari untuk menentukan sikap ke depannya.

Dwi mengaku banyak hal yang harus dipertimbangkan. Seperti perizinan yang mau diteruskan atau tidak, tatanan aturan hingga target pencapaian untuk mendatangkan wisatawan.

"Kita ingin tahu kejelasannya kita harus pelajari lebih dalam, kita pelajari betul-betul dampaknya kira-kira seperti apa pasti ada timbal baliknya, pajak juga ada perubahan, itu bisa ndak. Kalau tetep aja seperti sekarang pajaknya, ya nggak bisa harus ada penyesuaian," jelasnya.

"Semua kita pelajari sampai di mana maksud pasal-pasalnya seperti apa, kita diskusikan nanti malam untuk RUU itu. Nanti didiskusikan lagi bagaimana untuk secara nasional maupun Jatim seperti apa tanggapannya, karena tidak semuanya semudah yang dipikirkan," pungkasnya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Tujuan disodorkan RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.