Peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. PPP menilai aturan itu masih bisa didiskusikan.
"Ya itu kan baru sebatas usulan, masih bisa didiskusikan. Kan itu ada reasoning-nya terkait dengan pengaturan itu," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
PPP merupakan salah satu fraksi yang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol bersama PKS dan Gerindra. Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengatakan, dalam proses pembahasan akan menerima masukan dari semua elemen masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nantikan dalam prosesnya, dinamikanya berkembang, misalkan dalam proses penyusunan ini kan nanti kita harus mendengarkan pihak terkait, dari pakar, dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat," ucap Wakil Ketua Baleg DPR ini.
Awiek mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol baru usulan. Terkait substansi aturan, Awiek menilai masih dapat dikompromikan.
"Ya namanya usulan bagus-bagus saja saya kira, orang kan memiliki usulan itu sesuatu yang sudah bagus. Namanya juga usul, masa usul aja dilarang? Gitu kan. Soal materinya nanti bisa didiskusikan, masih bisa diperdebatkan," ucap Awiek.
Soal aturan larangan minuman alkohol, menurut Awiek, belum secara rinci dijelaskan dalam KUHP. Oleh sebab itu, menurutnya, perlu ada payung hukum komprehensif yang mengatur secara detail.
"Di KUHP sebagai aturan payung dalam pidana belum diatur secara spesifik tentang minol, yang diatur hanya terkait delik kesopanan dan tentang ketertiban sosial. Maka perlu diatur khusus terkait RUU minol. Sebagai aturan khusus," imbuhnya.
Sebelumnya, sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur di RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Namun larangan ini tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas, termasuk ritual agama. Larangan ini berupa memproduksi, mengedarkan dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), aturan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dinyatakan tak berlaku untuk kepentingan terbatas. Begini bunyi Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol:
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah.