Polisi menggagalkan pengedaran sabu dan pil koplo di Surabaya. Empat pelaku diamankan, serta 1,5 kg sabu dan 234 ribu butir pil dobel l.
Empat tersangka yakni KS (29) warga Sidoarjo, MFD (25) warga Kediri, JN (30) warga Sidoarjo dan AZ (28) warga Surabaya. Dua di antaranya ditembak di bagian kaki.
Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, terungkapnya kasus pengedaran narkoba ini berawal dari penangkapan KS dan MDF, pada 29 Oktober lalu sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah kamar kos di Taman, Sidoarjo.
"Di sana kami mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu 500 gram, dan kemudian pil dobel l sebanyak 234 ribu butir," kata Heru saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/11/2020).
Heru menambahkan, setelah mengamankan dua tersangka tersebut, pihaknya melakukan pengembangan. Pada 7 November lalu, Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan AZ dan JN di Rungkut, Surabaya.
"Sekitar pukul 02.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Rungkut, Surabaya. Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram," ungkap Heru.
Heru menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda. Yakni sebagai pengedar dan kurir. Mereka merupakan pengedar narkoba jaringan Madura.
"Untuk keempat pelaku posisinya sebagai pengedar atau kurir daripada bandar yang ada di wilayah Pamekasan dan Sampang," terang Heru.
Heru juga menjelaskan, keempat tersangka mendapat barang dengan menggunakan jaringan kurir secara ranjau. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal barang terlarang itu.
Salah seorang tersangka, AZ (28), yang setiap hari bekerja sebagai penjual sate mengaku mendapatkan 1 kilogram sabu dari seseorang bernama Noval, yang saat ini masih DPO. Ia mendapat imbalan jutaan Rupiah.
"Sebanyak Rp 4 juta sekali kirim (komisi yang didapat)," ungkap AZ.
AZ juga mengaku pernah ditahan terkait kasus narkotika pada 2008. Ia mengaku terdampak pandemi sehingga kembali menjadi kurir sabu.
"Tergiur uangnya, karena pandemi sulit mendapatkan penghasilan," imbuhnya.
Mereka terancam dijerat Pasal 114 juncto 132 subsider Pasal 112 (2) juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.