Calon Bupati (Cabup) Mojokerto Pungkasiadi disebut menyerang petugas pengawas kelurahan atau desa (PKD) saat berkampanye. Sayangnya, upaya Bawaslu menyeret insiden tersebut ke ranah pidana Pilkada terkendala minimnya alat bukti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap insiden Cabup Pungkasiadi yang disebut mendorong pengawas kelurahan/desa (PKD) Desa Gedeg, Agus Salim.
Menurut Aris, perbuatan Cabup nomor urut 3 itu disinyalir sebagai tindak pidana yang melanggar 198A UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Yaitu diduga menghalang-halangi tugas PKD sebagai kepanjangan tangan Bawaslu dalam mengawasi kampanye di tingkat desa.
Namun pada tahap investigasi untuk melengkapi syarat formal dan material indikasi pidana tersebut, Bawaslu terkendala minimnya alat bukti. Baik bukti berupa foto maupun video yang merekam insiden tersebut.
"Sejauh ini kami tidak cukup alat bukti untuk menaikkannya menjadi temuan. Baik itu berupa dokumentasi, foto atau video. Karena memang saat itu jajaran pengawas hanya ada satu, PKD Gedeg. Jajaran pengawas lainnya berada di titik lokasi kampanye sebelumnya," kata Aris saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (11/11/2020).
Aris menjelaskan Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga membahas insiden pada kampanye Cabup Pungkasiadi itu dengan Sentra Gakkumdu, Selasa (10/11). Koordinasi Bawaslu-Gakkumdu berpedoman pada pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu tahun 2020. Yaitu penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu sesuai tingkat dalam penerimaan laporan dan temuan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu kemarin, memang benar peristiwa Gedeg ini tidak cukup syarat material untuk diangkat menjadi temuan yang kemudian diregistrasi," terang Aris.
Lihat juga video 'Tersangka Pengedar 20 Kg Sabu Ternyata Timses Paslon Pilkada':
Meski begitu, Aris meyakini insiden Cabup Pungkasiadi yang diduga mendorong PKD Desa Gedeg memang terjadi. Itu berdasarkan keterangan PKD Desa Gedeg Agus Salim. Oleh sebab itu, pihaknya akan memproses kasus ini jika menemukan bukti baru atau tambahan.
"Ketika syarat material ini ditemukan, dalam artian ada bukti-bukti baru atau tambahan, Bawaslu memiliki ruang untuk kembali melakukan kajian awal. Karena ini bagian dari pengawasan, bukan sebagai laporan yang memiliki limitasi waktu," tandasnya.
Cabup Pungkasiadi diduga menyerang PKD Gedeg Agus Salim saat dia berkampanye di Dusun Gedeg Lor, Desa/Kecamatan Gedeg pada Rabu (4/11) siang. Agus mengaku didorong Pungkasiadi saat akan mendokumentasikan indikasi pelanggaran protokol kesehatan pada kampanye tersebut.
Setelah didorong Pungkasiadi, Agus dirangkul dan diajak keluar dari tempat kampanye oleh simpatisan pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih), Boga Septon Kurniawan. Sehingga Agus tidak sempat menjalankan tugasnya mendokumentasikan indikasi pelanggaran protokol kesehatan.
Pilbup Mojokerto 2020 diikuti 3 peserta. Paslon bupati-wabup nomor urut 1 yaitu Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa (Ikbar). Ikfina merupakan istri Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang dinonaktifkan karena kasus korupsi. Sedangkan Barraa putra Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah.
Pasangan nomor urut 2 adalah Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni). Yoko tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto. Sementara Nisa mantan Wabup Mojokerto periode 2010-2015 yang menjabat bersama MKP.
Pungkasiadi menjadi calon bupati petahana dalam Pilbup Mojokerto 2020. Cabup nomor urut 3 ini menjabat bupati menggantikan MKP yang dibui karena kasus korupsi. Pada Pilkada tahun ini, dia menggandeng adik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.