Cabup Pungkasiadi Disebut Serang Pengawas Desa Saat Kampanye Pilbup Mojokerto

Cabup Pungkasiadi Disebut Serang Pengawas Desa Saat Kampanye Pilbup Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 17:41 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asyat
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Calon Bupati (Cabup) Mojokerto Pungkasiadi disebut menyerang petugas pengawas kelurahan atau desa (PKD) saat berkampanye. Perbuatan Cabup nomor urut 3 itu disinyalir sebagai tindak pidana Pilkada karena dianggap menghalang-halangi tugas penyelenggara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at mengatakan insiden tersebut terjadi saat Pungkasiadi berkampanye di Dusun Gedeg Lor, Desa/Kecamatan Gedeg pada Rabu (4/11) siang. Kampanye di rumah Asmiyati itu diikuti sekitar 50 orang.

Seorang petugas PKD Desa Gedeg, Agus Salim berada di lokasi kampanye untuk melakukan pengawasan. PKD merupakan kepanjangan tangan Bawaslu yang melakukan pengawasan Pilkada di tingkat desa atau kelurahan.

"Hasil pengawasan Agus Salim saat itu ada indikasi pelanggaran protokol kesehatan. Karena ada beberapa peserta kampanye yang tidak memakai masker dan menjaga jarak. Bahkan, salah satu peserta yang duduk di sebelah Calon Bupati Mojokerto nomer urut 3 juga tak memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu," kata Aris kepada detikcom di kantornya, Jalan Bangsal, Selasa (10/11/2020).

Melihat kondisi tersebut, lanjut Aris, Agus dua kali memberi peringatan lisan secara langsung ke tim kampanye Pungkasiadi agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya disampaikan Agus ke simpatisan paslon nomor urut 3, Boga Septon Kurniawan yang saat itu di lokasi kampanye.

Merasa peringatannya tak digubris, Agus menegur peserta kampanye Cabup Pungkasiadi yang dianggap melanggar prokes. Lagi-lagi peringatan lisan petugas PKD Desa Gedeg itu tak dihiraukan. Dia lantas mengeluarkan ponsel pintarnya untuk mendokumentasikan pelanggaran prokes tersebut.

"Di luar dugaan, saat Agus Salim mengeluarkan ponsel, Cabup Pungkasiadi berdiri menghampiri dan mendorong tubuh Agus tanpa bilang apa-apa. Akibatnya, Agus tidak sempat mendokumentasikan indikasi pelanggaran protokol kesehatan karena ponselnya hampir jatuh ke tanah," terangnya.

Sejurus kemudian, Agus dirangkul dari belakang oleh Boga dan diajak keluar dari tempat kampanye. Agus pun sempat berdebat dengan Boga. Perdebatan mereka berakhir setelah Kapolsek Gedeg datang menengahi.

Aris telah mengantongi laporan dari Agus Salim, PKD Desa Gedeg. Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan kajian awal terhadap insiden ini.

Apa yang dilakukan Cabup Pungkasiadi dan Boga, kata Aris, diduga melanggar pasal 198A UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak. Karena mereka disinyalir telah menghalang-halangi tugas penyelenggara Pilkada, yakni PKD Desa Gedeg. Jika terbukti bersalah, Pungkasiadi terancam pidana penjara paling lama 24 bulan dan denda maksimal Rp 24 juta.

"Kami masih melakukan kajian unsur formal dan materialnya. Karena arahnya ke tindak pidana, kami akan konsultasi dan diskusi dengan Gakkumdu hari ini untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana sesuai pasal 198A atau tidak. Jika memenuhi unsur, kami didampingi Gakkumdu meminta keterangan para saksi dan pengumpulan alat bukti," tegasnya.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bupati-wabup Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) M Irsyad Azhar saat dikonfirmasi detikcom mengaku belum mengetahui insiden tersebut.

"Saya tidak tahu sama sekali kalau ada insiden itu, apalagi insiden itu sudah lama," jelasnya.

Ia juga belum bersedia berkomentar banyak terkait langkah Bawaslu yang membawa insiden dugaan penyerangan petugas PKD Gedeg oleh Cabup Pungkasiadi ke Gakkumdu. Karena perbuatan Cabup nomor urut 3 disinyalir sebagai pidana Pilkada.

"Kami lihat saja karena kami juga tak tahu materinya apa yang dipersoalkan. Kami tidak bisa berkomentar," pungkas Irsyad.

Pilbup Mojokerto 2020 diikuti 3 paslon bupati-wabup. Yaitu pasangan nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa (Ikbar), Pasangan nomor urut 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni), serta paslon nomor 3 Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih).

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.