Bawaslu Surabaya menyoroti sejumlah lembaga survei yang mulai merilis hasil survei elektabilitas paslon di Pilwali Surabaya 2020. Ternyata sebagian lembaga tersebut diketahui belum terdaftar secara resmi.
"Yang menjadi problem adalah bagaimana status lembaga survei yang belum mendaftarkan diri kepada KPU," tegas Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar kepada detikcom, Selasa (3/11/2020).
"Kan dalam ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2017 bahwasanya masyarakat atau lembaga itu boleh melakukan jajak pendapat atau survei yang kemudian berisikan norma-norma yang diatur," tambahnya.
Menurut Agil, saat ini pihaknya baru mencatat dua lembaga survei yang statusnya sudah terdaftar secara resmi di KPU. Dua lembaga itu yakni Poltracking dan Indo Barometer.
"Berdasarkan pengawasan Bawaslu, lembaga survei yang terdaftar di KPU Surabaya baru dua. Poltracking dan Indobarometer. Dua itu yang sementara terdaftar," terang Agil.
Untuk itu, tambah Agil, pihaknya mendorong agar lembaga-lembaga survei yang belum terdaftar segera mendaftarkan. Sebab, saat ini masih ada waktu sekitar 6 hari untuk mendaftar.