Video mesum itu berdurasi 48 detik. Dalam video tersebut ada adegan percumbuan antara si pria dan perempuan. Dilihat dari sudut pandang, perekaman video dilakukan oleh si pria.
Sekretaris Desa Curah Nongko, Pendik, mengakui adanya video mesum yang viral tersebut di tengah masyarakat desanya. Warga juga mempertanyakan itu.
"Sempat ada warga yang mempertanyakan. Ya akhirnya kita arahkan ke KTU Puskemas. Tapi sudah diproses," ujar Pendik saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (11/11/2020).
Kepala Tata Usaha Puskesmas Curah Nongko M. Soleh membenarkan adanya video tersebut. Pihaknya juga sudah memanggil pemeran dalam video mesum tersebut.
"Iya, sudah kita panggil dan kita minta buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Selanjutnya kita buat laporannya ke Dinas Kesehatan," kata Soleh.
Tonton video 'Oknum PNS Bintan Diduga Berbuat Mesum di Dalam Mobil':
Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'. (iwd/iwd)