"Perbuatan kedua tersangka ini kita jerat dengan pasal 340 KUHP, karena sudah direncanakan. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa'i di Mapolres, Rabu (11/11/2020).
Aksi pembunuhan sadis itu dilakukan oleh kedua tersangka saat Mingso berada di rumah adiknya, Tri Susana Wati alias Ny Houseng (62), di Desa Curahkalak Kecamatan Jangkar, pada Senin (9/11) malam. Kedua tersangka sengaja mendatangi korban, dengan maksud ingin menagih layanan seks menyimpang yang dijanjikan korban.
Bukannya menepati, korban Mingso malah kembali ingkar janji. Padahal beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi, korban masih sempat memanjakan hasrat birahinya kepada tersangka J. Karena itulah, kedua tersangka jadi kalap hingga menghabisi korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya dari rumah.
Dari kejadian itu, kedua tersangka dinilai sudah merencanakan membunuh korban. Indikasinya, karena keduanya sudah sama-sama membawa senjata tajam dari rumah. Karena itu, pasal yang dijeratkan adalah 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Untuk pasal yang kita persangkakan, karena memang sudah direncanakan dengan membawa alatnya, maka kita akan menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP. Tapi tentu nanti akan kita juncto-kan juga," papar Kapolres Rifa'i.
Simak video 'Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan ABG di Gowa':
(fat/fat)