Gadis di Jombang Digilir 3 Remaja hingga Hamil 8 Bulan

Gadis di Jombang Digilir 3 Remaja hingga Hamil 8 Bulan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 10:35 WIB
Gadis di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang digilir 3 remaja setelah dicekoki miras. Kini korban hamil 8 bulan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Agus Setiyani/Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang -

Gadis di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang digilir 3 remaja yang merupakan teman main sendiri. Akibat aksi pemerkosaan itu, kini korban hamil 8 bulan.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Agus Setiyani mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap atas laporan orang tua korban. Menurut dia, orang tua gadis 18 tahun itu curiga dengan perubahan fisik pada putrinya.

"Awalnya korban ditanya keluarganya tidak mau mengaku. Korban diperiksakan ke bidan ternyata sudah hamil 8 bulan. Barulah korban mengaku dan orang tuanya melapor ke kami," kata Agus kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (6/11/2020).

Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tergolong anak di bawah umur. Yaitu remaja berinisial MH (16), IR (17), IB (16) serta DN (16). Mereka tinggal satu desa dengan korban di Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

"Korban mau disetubuhi karena dibujuk rayu para tersangka. Korban dengan para tersangka sudah saling kenal. Mereka sering bermain bersama," terang Agus.

Ia menjelaskan, pemerkosaan gadis ini terjadi pada awal November 2019. Saat itu korban masih berusia 17 tahun. Dia digilir tersangka MH, IB dan DN di rumah MH.

"Modusnya, korban diajak ke rumah, sudah ditunggu di rumah oleh terlapor tiga orang. Kemudian diajak berhubungan suami istri," ungkap Agus.

Akibat perbuatannya, keempat remaja itu dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkas Agus.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.