Gadis di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang digilir 3 remaja yang merupakan teman main sendiri. Akibat aksi pemerkosaan itu, kini korban hamil 8 bulan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Agus Setiyani mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap atas laporan orang tua korban. Menurut dia, orang tua gadis 18 tahun itu curiga dengan perubahan fisik pada putrinya.
"Awalnya korban ditanya keluarganya tidak mau mengaku. Korban diperiksakan ke bidan ternyata sudah hamil 8 bulan. Barulah korban mengaku dan orang tuanya melapor ke kami," kata Agus kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (6/11/2020).
Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tergolong anak di bawah umur. Yaitu remaja berinisial MH (16), IR (17), IB (16) serta DN (16). Mereka tinggal satu desa dengan korban di Kecamatan Bandar Kedungmulyo.